Surabaya, kompasone.com - Satreskoba polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang berinisial: A S Alias A Bin M.Tempat tgl lahir: Jombang, 08 Agustus 1982 (42 Tahun)Agama: Islam Kewarganegaraan: Indonesia Pendidikan terakhir: SMA (tamat) Pekerjaan: Swasta (driver shopee food)Tempat Tinggal: Jl. Simo gunung kramat barat Kota Surabaya dan berdomisili kos di Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya yang telah kedapatan menjual barang haram narkotika.
Kompol Suria Miftah menerangkan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti TKP 1. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan barang bukti TKP 2.
“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari saudara R (DPO) yang di kirim dengan cara diranjau pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib yang di ranjau di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda kabupaten Sidoarjo, dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli atas perintah dari saudara R (DPO)," pungkasnya
Tersangka menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sejumlah Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli.
Barang bukti yang berhasil di amankan:
TKP 1: di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya.
3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 19,279 (sembilan belas koma dua tujuh sembilan) gram, masing-masing
(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,502 (delapan belas koma lima nol dua) gram.
(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,663 (nol koma enam enam tiga) gram.
(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,114 (nol koma satu satu empat) gram.
(satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,076 (dua puluh delapan koma nol tujuh enam) gram.;
(satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,181 (dua puluh delapan koma satu delapan satu) gram.;
(satu) bungkus berisikan 94 (sembilan puluh empat) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 27,580 (dua puluh tujuh koma lima delapan nol) gram.;
(satu) bungkus berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 3,488 (tiga koma empat delapan delapan) gram.;
(satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru logo DOAREMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 0,884 (nol koma delapan delapan empat) gram.;
(satu) timbangan elektrik;
(dua) bandel plastik klip kosong;
(satu) skrop sedotan plastic warna hitam;
(satu) skrop sendok plastic warna ungu;
Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
(satu) unit handphone OPPO S77
1 (satu) unit handphone REALMI;
– 1 (satu) tas selempang warna hitam.
TKP 2: di samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 (sembilan koma empat tiga delapan) gram.;
1 (satu) bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.
Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Burhan)