Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pendukung JTP DENS Difitnah Politik Uang

Selasa, November 26, 2024, 13:41 WIB Last Updated 2024-11-26T06:42:13Z

 


TAPUT, kompasone.com - Dimasa tenang pilkada Taput, Leonard Lumbantoruan (36) warga Hutabaru, Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara Senin (25/11) malam, mendapat intimidasi dari puluhan warga diduga pendukung Paslon nomor urut 1 Satika - Sarlandy.


Dia dituduh melakukan politik uang untuk Paslon nomor urut 2 JTP DENS.


Atas kejadian itu, korban Leonard didampingi tim kuasa Hukum JTP DENS melaporkan perbuatan itu ke Polres Taput Selasa (26/11) pagi dengan nomor laporan STTPL/223/XI/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran pasal 311 junto 55 KHUP.


Korban didampingi tim Kuasa Hukum JTP DENS Tony Lambas Pasaribu, Togap Rajuandi Siamturi dan Trijan Simanungkalit menyebut dirinya saat kejadian sedang menerima tamu di rumahnya.


Dia menceritakan bahwa pada tanggal 25 November sekira pukul 22.00 WIB dirinya sedang kedatangan tamu dari Siborong-borong atas nama Berman Siburian.


Selang beberapa menit lanjutnya tiba tiba ada sekelompok warga diduga pendukung Paslon Satika Sarlandy memaksa masuk kerumahnya dengan tuduhan sedang terjadi money politik.


Bahkan katanya gerombolan warga itu secara bringas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kendaraan tamunya.


"Mereka memfitnah kami sedang melakukan kegiatan money politik untuk Paslon JTP DENS. Mereka juga menggeledah rumah saya dan kendaraan milik tamu kami itu. Dan setelah digeledah, tidak ditemukan apa apa sebagaimana yang dituduhkan kepada kami" ujar Leonard.


Atas dasar itu lanjutnya, Dia merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Taput untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.


"Saya merasa tidak senang . Tadi malam istri dan anak anak saya ketakutan di Rumah yang mana istriku baru 5 bulan yang lalu melahirkan. Karenanya saya berharap kepolisian segera memproses laporan ini,'' harapnya.


Dalam penggeledahan yang di lakukan, pelaku tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan pelaku.


Tim kuasa Hukum JTP DENS, Tony Lambas Pasaribu menyebut kalau penggeledahan yang dilakukan sekelompok warga itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.


Selain tuduhan tidak terbukti. Penggeledahan yang dilakukan itu lanjutnya tidak dalam kapasitas atau kewenangan warga tersebut.


"Sesuai pasal 33 ayat 1 KHUP yang berhak untuk melakukan penggeledahan itu adalah penyidik POLRI dan penyidik PNS. Jadi penggeledahan yang dilakukan itu adalah diluar kewenangan mereka dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga harus diproses sesuai aturan," terangnya.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput AIPTU Walpon Baringbing membenarkan laporan tersebut.


Dia menyebut ada 10 orang yang terlapor. Mereka adalah Eliezer Sihombing, Lindung Siahaan dan Apul Sihombing.


Kemudian Togar Nababan, Notabes Nababan, Poltak Silitonga, Dorasaikin Sihombing, Hara Sihombing, Timson Sinaga serta Tigor Lumban Toruan.


Sayangnya pihak terlapor belum memberi keterangan resmi.


(Bernad L Gaol)

Iklan

iklan