Pasuruan Kota, Kompasone.com – Sat Lantas Polres Pasuruan Kota kembali menangkap seorang pengendara sepeda motor yang melakukan aksi berbahaya dengan menggunakan kakinya untuk mengendalikan kendaraannya di Jalan Raya Pantura Rejoso. Aksi ekstrem ini menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman dari masyarakat.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra P, menegaskan bahwa rekaman video yang menunjukkan pelanggaran tersebut telah menyebar dengan luas, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan publik. "Tindakan seperti ini sangat membahayakan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya," ujarnya pada Rabu (9/10).
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti tindakan berisiko ini. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama pelaku melakukan aksi serupa. Pada 2020 dan 2022, ia juga pernah diamankan karena perilaku yang sama. "Sayangnya, meskipun telah menerima sanksi sebelumnya, ia masih mengulangi perbuatannya," kata AKP Yulian.
Pelaku, yang berasal dari Daerah Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mengaku melakukan aksi tersebut karena terpaksa membutuhkan uang. Kasat Lantas menegaskan bahwa tindakan menggunakan kaki untuk mengendalikan kendaraan adalah pelanggaran serius yang merugikan keselamatan di jalan raya.
“Meskipun pelaku telah meminta maaf, kami akan tetap memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang ada sebagai bentuk pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat,” tegas AKP Yulian.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak. Pihak kepolisian menghimbau agar para pengendara mematuhi semua aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan di jalan raya.
Muh
