Ciamis, kompasone.com - Statemen salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis Fany Dwiriantini disalah satu media lokal beberapa waktu lalu, dimana dalam pemberitaan media tersebut Fani menyatakan bahwa kalau dinilai kehadiran mereka (pendukung kotak kosong) red, akan menimbulkan kerawanan, bisa saja pihak keamanan yang akan turun tangan dengan kewenangannya.
Hal ini ditafsirkan bahwa pernyataan tersebut merupakan hal yang menyudutkan bahkan sebagai ancaman bagi masyarakat yang lebih memilih kotak kosong daripada memilih paslon yang ada. Keberadaan pendukung kotak kosong seakan dianggap sebagai sebuah ancaman, sebuah momok yang akan mengacaukan jalannya demokrasi, seolah menjadi ancaman bagi stabilitas dan kondusifitas dalam pilkada nanti.
Padahal apa salahnya memilih kotak kosong? kotak kosong juga adalah sebuah pilihan. "Masyarakat sudah cerdas, mereka tahu bahwa mereka bebas untuk memilih,hak mereka dilindungi oleh undang-undang," ungkap salah seorang tokoh masyarakat DS yang enggan dipublikasikan identitasnya.
"Biarlah masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan riang gembira tanpa adanya interfensi dan ditakut takuti,pilkada adalah bagian dari pesta demokrasi jangan dinodai dengan statmen statmen dari bagian penyelenggara yang seharusnya mengawasi agar pilkada berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturannya" imbuhnya.
Fani Dwiriantini saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsappnya mengungkapkan,dia sudah mengkonfirmasi bahwa tidak mengeluarkan statmen itu, dan media yang memberitakannya juga sudah mentakedown beritanya, dan kemarin kita langsung rilis di website Bawaslu.
Saat dibuka website ciamis kab.bawaslu.go.id memang disitu dapat dilihat rilisan diantaranya berbunyi Kerawanan kampanye satu pasangan calon, dalam hal ini khususnya Kabupaten Ciamis yang memiliki satu pasangan calon tentu terdapat kerawanan yang harus dimitigasi bersama yakni terdapat pihak yang menghalangi sosialisasi kotak kosong/kolom kosong.
Sebetulnya pilihan kotak kosong ini penting untuk difahamkan kepada masyarakat bahwa dalam perhelatan pemilihan serentak dengan hanya satu pasangan calon masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memberikan hak politiknya.
Kampanye kotak kosong diperbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak politik masyarakat yang ingin mengekpresikan ketidaksetujuan atau ketidak puasan terhadap satu satunya calon yang maju dalam pilkada.
Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa dalam pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon,kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi pemilih.Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih antara pasangan calon atau kotak kosong.
Kampanye kotak kosong tidak hanya merupakan hak politik masyarakat,tetapi juga wujud dari demokrasi partisipatif yang menghargai kebebasan berekpresi dan memilih.Kampanye kotak kosong diperbolehkan selama tidak melanggar peraturan perundang undangan.
(AL)