Surabaya, Kompasone.com – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggrebekan di sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan untuk pesta seks. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 12 orang yang terlibat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu menindaklanjutinya hingga penggrebekan dilakukan," kata Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10).
Dari 12 orang yang diamankan, satu tersangka bernama SM (31), warga Malang, ditetapkan sebagai penyelenggara pesta. Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa SM sengaja mengundang tujuh laki-laki dan lima perempuan, termasuk pasangan suami istri, untuk terlibat dalam kegiatan fantasi seks. "Mereka saling bertukar pasangan secara bergantian," terang Suryono.
Lebih jauh, Suryono menambahkan bahwa kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan oleh pelaku. "SM pernah menyelenggarakan acara threesome dan pesta seks berpasang-pasangan di vila yang berbeda," ujarnya. Komunikasi antara peserta dilakukan melalui grup Telegram, dengan biaya partisipasi mencapai Rp 825 ribu per orang.
Atas perbuatannya, SM kini terancam dijerat Pasal 296 KUHP. Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam menanggulangi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Muh
