Kota Pasuruan, Kompasone.com – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian melalui penyelidikan menyeluruh dengan metode Scientifik Crime Investigation (CSI).
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik setelah terduga pelaku dapat ditangkap hanya dalam waktu empat jam setelah laporan masuk.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya anggota tim khusus (timsus) dari Sat Reskrim. "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami. Respons cepat tim dalam menangani kasus ini menunjukkan dedikasi yang tinggi terhadap penegakan hukum," ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (4/10/2024).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H, memaparkan kronologi penyelidikan yang dilalui oleh pihak kepolisian. Penganiayaan berat ini terjadi beberapa waktu lalu, di mana korban meninggal akibat luka-luka serius. Terduga pelaku yang berinisial LH sempat membantah keterlibatannya, namun tim investigasi yang menggunakan metode ilmiah berhasil memperoleh bukti yang membuktikan sebaliknya.
"Salah satu langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis.
Ditemukan bahwa terduga pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa dengan vonis di Pengadilan Negeri Lumajang pada tahun 2017," jelas Iptu Choirul.
Penyidik juga memanfaatkan teknologi, termasuk pengamatan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta kediaman terduga pelaku di Lumajang. Melalui analisis data tersebut, pihak kepolisian dapat melacak pergerakan terduga pelaku, yang memperkuat indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana.
Informasi tambahan diperoleh dari istri dan mertua korban, yang mengungkapkan adanya motif dendam yang mendasari tindakan kekerasan tersebut. "Dari pemeriksaan psikologis, kami mendapati bahwa terduga pelaku menunjukkan tanda-tanda berusaha menyembunyikan sesuatu," ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu, penggeledahan di rumah terduga pelaku berhasil menemukan barang bukti yang berhubungan dengan penganiayaan, termasuk pakaian dan alat yang digunakan saat kejadian. "Barang bukti ini menghubungkan terduga pelaku dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memperkuat kesimpulan bahwa dia bertanggung jawab atas tindak pidana ini," tambah Iptu Choirul.
Menerapkan metode penyelidikan CSI, ia menegaskan bahwa pengakuan terduga pelaku diambil setelah ketersediaan data dan bukti yang kuat.
"Kami tidak hanya mengandalkan pengakuan awal terduga. Semua bukti yang terkumpul menunjukkan keterlibatan dia," tegas Kasat Reskrim.
Kapolres juga menekankan pentingnya sistem keamanan berbasis teknologi seperti CCTV dalam masyarakat. "Saya mengimbau semua warga Pasuruan untuk mendukung sistem keamanan yang ada. Pelaku yang ingin mengganggu ketertiban harus berpikir ulang, karena dengan banyaknya CCTV, kami dapat mengungkap kasus-kasus dengan lebih efektif," tutup Kapolres.
Muh
