Lampung, kompasone.com- Yayasan Perlindungan Konsumen Perjungan Anak Negeri (YLPK PERARI) Agus Candra pengurus YLPK PERARI selaku Sekretaris DPD Provinsi Lampung dan Hera Irawan sebagai wakil ketua,telah mengajukan gugatan dengan nomor perkara Court Celendar ) Rencana Persidangan Nomor 1095/ pdt.G/2024/PN.JKT.SEL.
Atas perbuatan melawan hukum, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap Markakas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri),cq Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung), cq Kepolisian Resor Pringsewu (Polres Pringsewu). yang berkedudukan di Jl.Trunojoyo No 3 2, RT.2/RW.1, Selong Kecamatan Kebayoran Baru,Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jum'at (25/10/24).
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai TERGUGAT I, HUJAIRIN yang beralamat di Patoma 3, RT.003/002, Desa Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.
Selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT II; Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang berkedudukan di JL.H.R Rasuna Said No.kav.6-7,RT.16/RW.4,Kuningan, Kuningan Karet,Kecamatan Setiabudi,Kota Jakarta Selatan,Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai TERGUGAT I;
Presiden Republik Indonesia,Yang berkedudukan di: Jalan Medan Merdeka Utara Gambir Jakarta Indonesia.
Bahwa Penggugat (In Cassu AGUS CANDRA,SH, adalah warga negara republik indonesia yang beralamat di Pamenang II,RT.004/002,Desa Pamenang,Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, yang layak dan berhak mempertahankan hak-hak nya sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945.
Diketahui bahwa Tergugat HUJAIRIN sebelumnya adalah rekan sesama pengurus dengan Penggugat (In Cassu AGUS CANDRA,SH.yang telah mengurus masyarakat yang terkena imbas dari Bendungan Way Sekampung,Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung, yang sebelumnya sempat bersengketa berdasarkan nomor perkara No. Reg: 14)Pdt-G/2022/PN.Kota Agung. di pengadilan Kota Agung, Provinsi Lampung,
Permasalahan tersebut sudah selesai/ incrahc dan masyarakat yang terkena imbas dari Bendungan Way Sekampung akan mendapatkan hak-haknya melalui Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masing-masing masyarakat yang sebelumnya telah dikondisikan di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Bahwa setelah buku tabungan dan ATM Bank Syariah Indonesia ( BSI) diterima oleh semua masyarakat yang terdampak maka TERGUGAT II (HUJAIRIN), dengan tipu muslihatnya mengumpulkan semua buku tabungan dan ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), masyarakat yang terkena imbas dari Bendungan Way Sekampung, untuk dipegang oleh nya, dengan dalil atas Perintah Penggugat ( AGUS CANDRA. SH).
Tergugat HUJAIRIN diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan pasal 378 jo, 372 KUHP, dikernakan telah melakukan Kebohongan Tipu Muslihat kepada masyarakat yang terkena dampak bendungan Way Sekampung.
Oleh karena gugatan ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan sah,maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera memanggil Para Pihak guna diperiksa Perkaranya di Persidangan yang terbuka untuk umum dan untuk selanjutnya dimohon memberikan putusan.
Muhaidin