Sumenep, Kompasone.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penodongan terhadap sopir ambulans yang menggemparkan masyarakat. Pelaku, TSN (37), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi nekat dengan menodongkan airsoft gun kepada sopir ambulans yang tengah mengangkut jenazah kerabatnya. (10/10/2024)
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/10/2024), menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat istri pelaku, Dewi Yuliastuti, dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan meninggal dunia pada 8 Oktober 2024. Jenazah kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep menggunakan ambulans.
Namun, dalam perjalanan pulang, ambulans dihadang oleh TSN beserta sekitar 10 orang anggota keluarganya di timur RSI Garam Kalianget. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mendekati ambulans dan menodongkan airsoft gun ke kaca depan mobil sambil memerintahkan sopir untuk terus melaju ke arah timur.
"Airsoft gun yang ditodongkan oleh pelaku kepada sopir ambulans untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulans itu dibawa ke rumah korban," ungkap Kapolres Henri.
Motif di balik aksi nekat TSN ini diduga karena ia ingin jenazah istrinya dibawa ke rumah duka sesuai dengan keinginannya. Akibat perbuatannya, TSN dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Pelaku dan barang bukti airsoft gun saat ini telah diamankan di Polsek Kalianget untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya laporan cepat dari masyarakat dan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan. Berkat kesigapan polisi, pelaku dapat segera ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak melibatkan tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya pencegahan kekerasan, khususnya di lingkungan masyarakat. Edukasi tentang penyelesaian konflik secara damai dan pentingnya menjaga ketertiban umum harus terus digalakkan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
(R. M Hendra)
