Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Operator SPBU Ancam Wartawan, Langgar UU Pers dan Tindak Pidana

Senin, Oktober 07, 2024, 22:35 WIB Last Updated 2024-10-07T15:36:08Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Seorang wartawan media online Kompasnusantara.id, H. Yadi S., melaporkan seorang operator SPBU Pertamina 54.694.08, Jl. Arya Wiraraja Sumenep, ke Polres Sumenep pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman, penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, dan penghinaan terhadap profesi wartawan. (7/10/2024)


Peristiwa ini bermula pada Rabu, 25 September 2024, saat wartawan tersebut melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan BBM bersubsidi ke dalam jerigen di SPBU yang dikelola PT. Wira Usaha Sumekar (WUS). Alih-alih memberikan penjelasan, operator SPBU yang bernama Noval justru melontarkan ancaman dan penghinaan yang sangat keji kepada wartawan.


“Wartawan yang sedang bertugas dibilang mau apa kamu mulai kemarin. Kok lebih parah dari pengemis. Demi tuhan kamu lebih parah daripada pengemis. Ayolah jangan keterlaluan. Demi tuhan kamu akan saya tusuk sebentar lagi. Saya ini orang bragung, jangan seperti tai kamu,” ucap Moh. Noval dengan nada mengancam.


Pernyataan dan tindakan operator SPBU tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Selain itu, tindakan operator SPBU yang mengancam akan menusuk wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Ancaman kekerasan fisik tersebut telah menimbulkan rasa takut yang wajar pada korban.


Peristiwa ini bukan hanya merupakan kasus individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Wartawan sebagai pilar demokrasi memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dapat menghambat tugas jurnalistik dan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi berkembangnya demokrasi.


H. Yadi S. selaku korban berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta perlindungan hukum untuk dirinya dan seluruh rekan-rekan wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan nyaman.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menghormati kebebasan pers. Setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat umum, harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan