Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Nakal! SPBU 7491457 Lembang Majene Prioritaskan Pengisian Jerigen

Minggu, Oktober 06, 2024, 08:14 WIB Last Updated 2024-10-06T01:14:01Z

 


Majene, Kompasone-com - Seakan kebal hukum SPBU 7491457 Lembang Majene lebih mengutamakan pengisian dengan jerigen. Pasalnya, sejumlah pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Majene, mengeluhkan praktik di SPBU yang terletak di Lembang Majene, mereka (pengendara) dengan rela dan antri guna untuk mendapatkan bahan bahan bakar minyak.


Namun, pada kenyataannya petugas SPBU seakan tidak menggubris dan melihat antrian panjang serta lebih memprioritaskan pengisian jerigen.


Menurut salah satu pengendara, Munir, sangat menyayangkan pelayanan pihak SPBU yang mengutamakan pengisian jergen ia mengatakan.


“Kami yang datang dengan motor atau mobil harus rela menunggu lebih lama, sementara orang-orang yang membawa jerigen langsung dilayani. Ini sangat tidak adil,” ujarnya, Minggu 6/10/24.


Terpantau di SPBU Lembang, bahwa antrian panjang kendaraan sering terjadi di SPBU tersebut, terutama saat pasokan bahan bakar mulai menipis. Namun anehnya, para pembeli jerigen sepertinya tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar. Mereka bisa mendapatkan layanan lebih cepat, meskipun aturan SPBU seharusnya mengutamakan pengisian untuk kendaraan bermotor.


Warga pengendara yang antri, berspekulasi bahwa adanya praktik ini disebabkan oleh perbedaan harga atau keuntungan lebih yang diperoleh pihak SPBU dari penjualan bahan bakar dalam jumlah besar melalui jerigen. “Mungkin karena mereka bisa membeli dalam jumlah besar, makanya lebih diutamakan,” ujar Munir


Terkait keluhan ini, Media ini masih mencari nomor kontak pihak pengelola SPBU Lembang Majene untuk dimintai tanggapan resminya. 


Namun, warga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menertibkan praktik tersebut agar pelayanan di SPBU lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sekedar diketahui, menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kepada pembeli menggunakan jerigen. Selain itu, jerigen yang tidak berstandar SNI juga rentan terhadap listrik statis yang dapat menyebabkan kejadian kebakaran di SPBU.


Adapun aturan Pemerintah dengan tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


UU yang dimaksud yaitu larangan pengisian BBM penggunaan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.



ZUL

Iklan

iklan