Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa Montorna, Ketua Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan (SIDIK) Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, Oktober 16, 2024, 21:02 WIB Last Updated 2024-10-16T14:02:29Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan. Syaiful Bahri, Ketua Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan (SIDIK), melaporkan adanya indikasi korupsi dalam proyek pengaspalan senilai Rp300.000.000 yang dikerjakan secara ugal - ugalan dan sembarangan. (16/10/2024)


Dalam wawancara eksklusif dengan media ini pada Rabu (16/10/2024), Syaiful mengungkapkan bahwa proyek pengaspalan tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.


"Tiga titik pekerjaan pengaspalan itu dikerjakan asal-asalan. Hasilnya? Jalannya cepat rusak. Ini jelas merugikan negara," tegas Syaiful.


Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat sejak tahun 2022. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat telah menjatuhkan sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp129.341.000. Namun, Syaiful menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana.


"Harusnya, setelah ada pengembalian kerugian negara, Inspektorat langsung melanjutkan proses hukum ke tahap pidana. Jangan didiamkan begitu saja," tegas Syaiful.


Syaiful menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendorong penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Ia telah berkomunikasi dengan pihak Reskrimsus Polda Jatim untuk memproses kasus dugaan korupsi ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.


"Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Syaiful.


Syaiful juga mengutip beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan kepada pelaku korupsi dalam kasus ini, di antaranya Pasal 18, Pasal 12 huruf g, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.


Ketika dikonfirmasi, Penjabat Kepala Inspektorat, Bapak Jamil, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan