Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa Montorna | Camat Pasongsongan Bungkam, Inspektorat Apresiasi Sidik

Rabu, Oktober 23, 2024, 02:21 WIB Last Updated 2024-10-22T19:21:33Z

 


Sumenep, Kompason.com – Temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, telah mengguncang tatanan masyarakat setempat. Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Ketua LSM Sidik, Syaful Bahri, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan yang bersumber dari DD. (22/10/2024)


Apresiasi terhadap keberanian Sidik dalam mengungkap dugaan korupsi ini pun mengalir deras. Inspektorat Kabupaten Sumenep, yang turut terlibat dalam proses audit, memberikan dukungan penuh kepada LSM tersebut. Menurut Irban (Inspektur Pembantu) V, Inspektorat Sumenep, Jufri, hasil audit telah membuktikan adanya kerugian negara yang signifikan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“Ya, ada tiga titik pekerjaan proyek pengaspalan tidak sesuai RAB,” tegas Jufri. Ia menambahkan bahwa Kepala Desa Montorna wajib mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Jika tidak, maka akan berhadapan dengan proses hukum pidana.


Menariknya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait kasus ini, Camat Pasongsongan, Fariz, tidak memberikan respons. Padahal, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Camat seharusnya proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya.


Ketidakhadiran Camat dalam memberikan keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Pasalnya, monitoring yang rutin dan intensif seharusnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.


Kasus dugaan korupsi di Desa Montorna ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dan menyeluruh dalam pengelolaan dana desa. Meskipun monitoring langsung oleh inspektorat dan camat merupakan langkah yang positif, namun pengawasan yang efektif tidak boleh berhenti sampai di situ.


"Pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada monitoring langsung, melainkan juga pada berbagai mekanisme pengawasan lainnya, seperti peran serta masyarakat, audit independen, dan penegakan hukum yang tegas," ujar seorang pengamat kebijakan publik, Rasyid Nadyin.


Masyarakat Desa Montorna berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.


"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pengelola dana desa. Dana desa adalah hak rakyat, dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tegas Syaful Bahri.


Secara hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Montorna jika terbukti melanggar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur secara tegas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.  


Selain itu, tidak adanya respons dari Camat Pasongsongan juga patut dicermati. Ketidakaktifan Camat dalam mengawasi penggunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.


Kasus dugaan korupsi di Desa Montorna ini merupakan potret miris dari lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Meskipun terdapat upaya dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, namun masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan