TAPUT,kompasone.com - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Simaremare dibebastugaskan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pembebasan tugas itu sesuai SK Bupati Tapanuli Utara nomor 686 tahun 2024 tertanggal 04 Oktober 2024.
Pejabat Bupati (Pj) Dimposma Sihombing kepada wartawan menyebut kalau pembebasan tugas demi kelancaran proses hukum Indra Simaremare terkait kasus video mesum mirip dirinya.
"Pembebas-tugasan saudara Indra Sahat Hottua Simaremare demi kelancaran pemeriksaan," ujar Pj Dimposma Jumat (4/10) malam kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk sementara tugas tugas sekda dipercayakan kepada pelaksana harian (Plh) David Sipahutar.
Pengangkatan Plh ini dituangkan dalam surat perintah nomor 800.1/2419/X/2024.
Dia juga menjelaskan bahwa selama menjalani pembebasan-tugas Indra Simaremare tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sayangnya Indra Simaremare belum memberi keterangan resmi terkait pembebasan-tugas dirinya tersebut.
Namun demikian, sejumlah pihak berharap Indra Simaremare legowo menerima putusan itu, sehingga tidak menimbulkan pemikiran negatif ditengah tengah masyarakat.
(Bernad L Gaol)
