Pasangkayu, Kompasone-com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Pasangkayu di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu dini hari 25/9/2024.
AMFS tertangkap seorang diri dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 sachet berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi Sabtu pagi mengatakan.
"AMFS (23 TH), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil memantau keberadaan AMFS sehingga Tim Opsnal langsung menuju kelokasi tersebut dan menemukan AMFS sementara berada di dalam kamar." kata Kasat
Setelah memperlihatkan surat perintah selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar AMFS ditemukan 3 (Tiga) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram dimana semua barang bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari Kayumalue Kota Palu dengan cara dibeli seharga Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Saat ini tersangka AMFS sementara menjalani pemeriksaan intensip oleh penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu untuk mendalami lebih lanjut peran dan motif pelaku. tutur Yusuf
ZUL
