Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Putusan Ringan Kasus KDRT di Sumenep Tuai Kekecewaan Korban

Kamis, September 26, 2024, 09:26 WIB Last Updated 2024-09-26T02:27:05Z

 


Sumenep, Kompasone.com – H. Fatma, seorang warga Pulau Sapudi yang menjadi korban penganiayaan sadis oleh menantunya sendiri, Syarianto, pada 18 Juli 2024 lalu, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang dibacakan pada Rabu, 25 September 2024.


Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep itu meninggalkan trauma mendalam bagi H. Fatma, seorang ibu sekaligus nenek. Namun, putusan hakim yang dianggapnya tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan oleh menantunya membuatnya merasa keadilan seolah tak berpihak padanya.


"Saya hancur mendengar putusannya. Dimana keadilan bagi saya? Orang yang sudah berbuat jahat kepada saya masih bisa tertawa bebas di luar sana," ungkap H. Fatma dengan nada sedih.


H. Fatma merasa tindakan kekerasan yang dialaminya, seperti pemukulan yang dilakukan secara bertubi tubi yang dialaminya Namun, Sanksi Denda 4.500.000 rupiah yang dijatuhkan kepada Syarianto dianggapnya terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan