Pringsewu, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung ke Polda Lampung.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Society Corruption Investigation ( SCI ) Johansyah menanggapi Berita yang ditayangkan Kompas One tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Podomoro.
Seperti Berita yang yang ditayangkan Kompas One, keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan, Tahun Anggaran 2022, Desa Podomoro, Kecamatan Pringsewu,Kabupaten Pringsewu menerima Dana Desa sebesar Rp.938.677.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, penggunaan dana tahap pertama berupa pembuatan atap PAUD Pekon Podomoro ( teras ) sebesar Rp.27.950.000, diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan Talud penahan tanah Rt.01/01 sebesar Rp.125.500.000, namun keterangan yang diperoleh Kompas One, diduga fisik pekerjaan dikerjakan tidak sesuai RAB. Pembuatan Paving Block Balai Desa sebesar Rp.45.022.000, diduga terjadi penyimpangan.
Sekretariat Satgas Penanganan Covid 19 sebesar Rp.26.050.000, diduga terjadi penyimpangan.Dana untuk kegiatan tersebut tidak sebesar itu. Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.255 juta, dipertanyakan.
Penggunaan dana Tahap dua penyaluran BLT. Sedangkan realisasi penggunaan tahap tiga tidak dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Podomoro menerima Dana Desa sebesar Rp.924.496.000, dipergunakan beberapa program yang diantaranya, penggunaan dana tahap pertama berupa pembangunan drainase Rt.01/01 sebesar Rp.16 juta,diduga terjadi penyimpangan.
Pengadaan lampu jalan sebesar Rp.16.950.000, dipertanyakan.Pembelian anjungan mandiri sebesar Rp.29 juta,dipertanyakan.
Pembangunan jalan rabat beton Rt.05/02 sebesar Rp.32 juta, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pembangunan jalan Usaha Tani Rt.04/03 sebesar Rp.88.100.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan gorong gorong Rt.01/02 sebesar Rp.27.919.000, diduga dikerjakan asal jadi. Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.80 juta,dipertanyakan.
Penggunaan dana tahap dua berupa pemberian insentif kader KPM Rp.12.200.000, diduga tidak semuanya diserahkan. Pembangunan Drainase Rt.01/01 sebesar Rp.16 juta diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pengadaan lampu jalan sebesar Rp.16.900.000, dipertanyakan. Pembelian anjungan mandiri sebesar Rp.29 juta, dipertanyakan.
Pembangunan Talud penahan tanah sebesar Rp.18.930.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pembangunan jalan rabat beton Rt.01/03 sebesar Rp.43 juta, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan jalan rabat beton Rt.05/02 sebesar Rp.32 juta, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pembangunan Talud Rt.01/03 sebesar Rp.47.800.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan jalan usaha tani Rt.04/03 sebesar Rp.88.100.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pembangunan gorong gorong Rt.01/02 sebesar Rp.27.919.500, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan Balai Kambang sebesar Rp.92.460.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pembelian bibit bebek sebesar Rp.120.400.000, diduga terjadi penyimpangan.
Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.80 juta, dipertanyakan. Sedangkan penggunaan dana tahap tiga belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Podomoro menerima Dana Desa sebesar Rp.938.671.000, yang dipergunakan beberapa program. Namun, penggunaan dana tahap pertama belum dilaporkan.
Sementara itu,Kepala Desa Podomoro saat dihubungi Kompas One via pesan singkat Whats App tidak memberikan penjelasan.
( Tim)