Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penggunaan Dana Desa Simpang Heran Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir Diduga Menyimpang

Senin, Agustus 19, 2024, 10:10 WIB Last Updated 2024-08-19T03:10:44Z


Palembang, Kompasone.com — Penggunaan Dana Desa, Desa Simpang Heran, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diduga terjadi penyimpangan.


Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, Tahun Anggaran 2022, Desa Simpang Heran, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mendapat Dana Desa sebesar Rp.818.884.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, penggunaan tahap pertama berupa,


Pencegahan Covid 19 sebesar Rp.60.510.720. Namun, keterangan yang diperoleh Kompas One, dana yang dipergunakan untuk program tersebut tidak sebesar itu. Penangkaran ikan milik Desa sebesar Rp.107.694.880, diduga terjadi penyimpangan. Diduga untuk kepentingan oknum Kepala Desa.


Penggunaan dana tahap dua berupa penangkaran ikan sebesar Rp.56.750.120, diduga terjadi penyimpangan. Penimbunan jalan dusun 3 dan 4 sebesar Rp.138.763.480, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Penggunaan dana tahap tiga berupa penimbunan jalan sebesar Rp.97.856.800,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Simpang Harapan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.797.381.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,


penggunaan dana tahap pertama berupa  penimbunan jalan desa sebesar Rp.116.721.600,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Penimbunan jalan dusun 2 sebesar Rp.62.018.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Penggunaan dana tahap dua berupa pembangunan gedung TPA sebesar Rp.87.780.600, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Penimbunan jalan dusun 2 sebesar Rp.119.898.700, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Penggunaan dana tahap tiga berupa pembangunan paving block halaman gedung PAUD sebesar Rp.63.947.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. KPM Kehormatan dan operasional dan kader kehormatan Posyandu sebesar Rp.27 juta,dipertanyakan.


Penimbunan jalan dusun 1 dan dusun 2 sebesar Rp.62.018.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pengerasan jalan akses lahan pertanian sebesar Rp.159.907.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Simpang Heran mendapat Dana Desa sebesar Rp.805.461.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, pembangunan jembatan dusun 1 sebesar Rp.76.491.200, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Pembangunan jembatan ke usaha tani dusun 3 sebesar Rp.88.104.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Lanjutan pembangunan TPA sebesar Rp.48.535.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Peningkatan jalan akses lahan ke dusun 3 sebesar Rp.23.326.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Peningkatan lapangan olahraga dusun 2 sebesar Rp.23.653.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.


Sementara itu, Kepala Desa Simpang Heran saat dihubungi via pesan singkat Whats app tidak memberikan jawaban.



( Tim )

Iklan

iklan
iklan