Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Anak Usia 4 Tahun!

Minggu, Juli 21, 2024, 07:29 WIB Last Updated 2024-07-21T00:29:21Z


Sumenep -  Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial SJ.(21/7/2024)




Pelaku berinisial SP, 36 tahun, diamankan di rumahnya di Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah korban.



Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, motif pelaku melakukan pencabulan adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. Kronologis kejadiannya berawal saat korban sedang bermain di teras rumah dan mainannya rusak. Korban kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk memperbaiki mainannya.



Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mencium pipi dan mengelus kepala korban. Selanjutnya, pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam organ intim korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan trauma.



Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis, 18 Juli 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju dan celana dalam korban.



Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita dari bahaya pencabulan.



Sebagai Kewaspadaan terhadap anak. “Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, memberikan beberapa tips untuk orang tua untuk selalu waspada untuk menjaga anak-anak kita yaitu.



“Ajarkan anak tentang bagian tubuh yang privat dan pentingnya menjaga diri.”



“Awasi anak saat bermain, terutama di tempat umum. Jangan biarkan anak berinteraksi dengan orang asing tanpa pengawasan.”



“ Laporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari bahaya pencabulan!,” Tutup Kabag Humas polres Sumenep




(R. M Hendra)

Iklan

iklan