Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Mobil Pickup di Pasuruan

Selasa, Juli 23, 2024, 22:28 WIB Last Updated 2024-07-23T15:28:10Z

 


Pasuruan, Kompasone.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka pencurian spesialis mobil pikup. Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi pada Selasa (23/7/2024) pagi di halaman Mako Polres Pasuruan Kota.


Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial YK dan FZ, yang diketahui sebagai eksekutor dalam serangkaian pencurian kendaraan roda empat jenis pickup. Saat ini, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



"Alhamdulillah, berkat kerja keras teman-teman kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan spesialis roda empat jenis pickup. Ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dari dua tersangka yang kita amankan," ucap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.


Penangkapan ini bermula dari operasi rutin pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, ketika petugas mencurigai satu kendaraan pickup melaju kencang di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya di jalan area Purutrejo, Kota Pasuruan. Petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan berhasil menangkap seorang driver yang diduga pelaku kejahatan dengan inisial FZ.


Setelah penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial YK. Keduanya diketahui sebagai residivis yang sering melakukan aksi pencurian di beberapa TKP, antara lain di wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, serta Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


"Para pelaku biasanya menjual hasil curian dalam bentuk potongan onderdil setelah merampasnya dari kendaraan yang mereka curi," jelas Kapolres, yang didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, AKP Rudy.


Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan.


Muh

Iklan

iklan
iklan