Probolinggo, Kompasone.com -- Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Probolinggo telah berhasil menyiapkan dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, proses pelantikan mereka dapat dilangsungkan sesuai jadwal pada tanggal 24 Agustus 2024.
Menurut Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52 yang mengatur pelantikan anggota DPRD, penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjalankan tugas publik dengan integritas dan transparansi. (25/7/24)
Sebelumnya, tujuh anggota terpilih sempat belum memenuhi tenggat waktu untuk LHKPN mereka. Namun, dengan upaya maksimal, mereka berhasil menyelesaikan persyaratan tersebut, memastikan kesiapan seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo untuk dilantik sesuai rencana.
"Tujuh anggota terpilih terakhir yang menyerahkan LHKPN telah memenuhi semua syarat untuk pelantikan. Proses pelantikan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Radfan pada Kamis (25/7/24).
Dari 30 anggota yang telah menyerahkan LHKPN, distribusi partai meliputi tiga dari PDI Perjuangan, dua dari Partai Golkar, satu dari Gerindra, dan satu dari PKB.
Selanjutnya, KPU Kota Probolinggo akan mengusulkan pelaksanaan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui surat kepada Penjabat (Pj) Walikota Probolinggo.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pelantikan anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024.
Muh