Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Korupsi Gas PGN: Kerugian Negara Capai Rp252 Miliar

Selasa, April 15, 2025, 00:05 WIB Last Updated 2025-04-14T17:05:22Z


Jakarta, Kompasone.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Tersangka yang ditahan adalah Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim (ISW), mantan Komisaris PT IAE periode 2006-2023. Penahanan mereka berlangsung di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025.


Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp252 miliar. Kerugian ini terkait dengan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta yang dilakukan PGN kepada IAE untuk transaksi gas yang tidak sesuai dengan rencana kerja perusahaan.


Dedi, Sekretaris Ikatan Media Online Indonesia Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, menekankan pentingnya kolaborasi antara KPK dan media untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan barang dan jasa BUMN.


" Saya berharap kerjasama ini dapat mendorong perbaikan sistem yang berintegritas di sektor BUMN/BUMD serta di bidang usaha media online di seluruh Indonesia," harapnya Dedi.


KPK juga mengingatkan bahwa tindakan korupsi pada sektor ini sangat berisiko, dan kolaborasi dengan media dapat membantu mencegah praktik serupa di masa depan.



>Dedi

Iklan

iklan
iklan