Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sungguh Ironis Kapal Sabuk Nusantara 91 Gagal Sandar 4 Kali Di Pelabuhan Sapeken

Senin, Juni 03, 2024, 18:13 WIB Last Updated 2024-06-03T11:13:32Z


Sumenep, Kompasone.com - Sebelum memasuki kawasan kolam pelabuhan Sapeken. kapal Sabuk Nusantara 91 yg disingkat (Sanus-91) seharusnya melakukan Drop Anchor terlebih dahulu. Kemudian, laporan kedatangan kapal tersebut dikirimkan kepada pihak-pihak terkait dalam proses shipment, (3/6/2024)


Nahkoda diharuskan untuk berkoordinasi sebelum 

membawa kapal ke dalam kolam pelabuhan. Dimana notabenenya membutuhkan kepastian posisi kapal karena banyaknya kegiatan labuh di pelabuhan Sapeken.


Ketika sampai di kolam pelabuhan sapeken, pada umumnya kapal yang datang akan melakukan atau menyampaikan beberapa info seperti EOSP / End of Sea Passage. Arrival time. Dropped Anchor. NOR Tendered.


Karena terdapat banyak kegiatan di pelabuhan, mulai dari kapal yang masuk silih berganti, penarikan tongkang yang dilakukan oleh tug, dan beberapa proses husbandry yang dilakukan pada saat kapal mau berlabuh.


Banyaknya kegiatan ini tentu diikuti pula oleh banyaknya jumlah kapal di pelabuhan yang dapat menimbulkan kongesti/antrian untuk sandar, karena kendala kurangnya kapasitas sandar di dermaga/terminal Pelabuhan Sapeken.


Proses Naik Pandu Setelah mendapat informasi bahwa kapal akan sandar pada waktu dan jam yang telah ditentukan, awak kapal tersebut akan mempersiapkan mesin dan mengangkat jangkarnya.


Setelah pandu naik ke atas kapal, pihak kapal akan mempersiapkan laporan Anchor up. Pilot on. board. Proses penyandaran di setiap pelabuhan tentunya membutuhkan waktu. Hal tersebut tergantung dari jauh atau tidaknya jarak antara pelabuhan dengan titik anchorage area.


Setelah melewati alur pelayaran, tugas pandu digantikan oleh tug, yang akan membantu proses pendempetan kapal ke dermaga untuk mempermudah proses mooring. Penggunaan jumlah tug yang berkisar antara satu sampai dua unit biasanya tergantung kebutuhan dan kondisi dalam penyandaran.


Biasanya, kapal yang cukup besar atau kondisi angin yang cukup kencang di area penyandaran kapal membutuhkan tersedianya dua unit tug. Diperlukan koordinasi yang jelas dalam proses penyandaran yang dilakukan pihak kru kapal dan tim mooring.


Agar kegiatan menambatkan kapal dapat berjalan dengan cepat, prosesnya diawali dengan menambatkan tali pertama yang disebut “first line”, kemudian disusul dengan tali berikutnya di bagian belakang kapal setelah kapal sandar,


pihak kapal/captain akan melaporkan waktu penyandaran berupa first line, all made fast, dan gangway down pada parties yang bersangkutan (agent, ship owner, charter). Sementara itu, di area dermaga, kru kapal menurunkan tangga sebagai jalan bagi pihak quarantine/karantina, imigrasi, bea cukai, dan port authority untuk naik ke kapal.


Dari kejadian Kapal (Sanus 91) Kapal sabuk nusantara 91 yang dinahkodai oleh Irwan Harianto H.ST. M. Mars sebelum sandar di kolam pelabuhan Sapeken. Mengalami kesulitan yaitu kesulitan proses Sandar tersebut diduga karena kurangnya pengalaman dalam mengemudi bahtera yang hendak sandar di pelabuhan.


Pasalnya, Kapal Sanus 91 dari keterangan salah satu Masyarakat yang bernama Imam warga sapeken (47) menerangkan pada media ini, bahwa kapal sabuk nusantara 91 setelah memasuki Pelabuhan Sapeken Kec. Sapeken Kab. Sumenep. Kapal tersebut gagal sandar hingga empat kali.


" Kapal Sanus 91 saya lihat 4x berturut turut, hingga akhirnya diganti oleh seseorang yang bertugas di dermaga sapeken. Berulah kapal Sanus 91 tersebut bisa sandar dengan Aman." Ucap Imam


"Sangat disayangkan dalam hal ini, sebagai nahkoďa kapal perintis Sanus 91 kurang mahir dalam mengemudi kapal yang berisi puluhan jiwa. Sangat mengkhawatirkan dalam berlayar." Imbuhnya


"Dirjen Hubla para nahkoda kapal harus taati kewajiban dalam menangani penumpang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas dan tanggung jawab serta kewajiban nakhoda" tutupnya


(R.M Hendra)

Iklan

iklan