Medan, Kompasone.com — Menjelang di bulan ke-10 bekerja sebagai sales di PT. Subur Jaya Indonesia (PT.SJI), Usman (30) diminta HRD nya untuk membuat pernyataan mengundurkan diri dari perusahaan distributor beberapa jenis produk rokok yang berkantor di Komplek Niaga Malindo. Blok C No. 12 Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Anehnya baru beberapa hari sebelum membuat dan menandatangani pernyataan tersebut, Usman diminta pihak HRD untuk menandatangani surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang waktunya telah ia lalui di atas materai Rp.10,000,- yang mana PKWT tersebut tidak boleh difoto pakai HP dan lembaran perjanjian tersebut tidak dibagikan kepadanya baik lembaran PKWT aslinya maupun lembaran yang telah difotocopy.
Awalnya Usman tidak mau menanda tangani surat pernyataan pengunduran dirinya tersebut karena masa kontraknya tinggal beberapa hari lagi, namun karena Karlina (HRD PT. SJI) menjanjikan semua hak-hak nya akan segera dikeluarkan, akhirnya ia pun mau menanda tangani surat pernyataan pengunduran yang disodorkan HRD kepadanya.
"Selesai menanda surat pernyataan tersebut untuk pengambilan Ijazah S-1 dari UMSU saya yang dititip ke PT. SJI saja sangat sulit, Bang. Saya mesti bolak balik kesana dan begado dulu baru dikasih pihak HRD. Sampai sekarang saya juga belum menerima gaji bulai Mei, dana BPJS dan kompensasi beberapa PKWT saya itu Bang", ujar Usman kepada awak media pada hari Jumat (07/06/2024).
Begitu juga dengan nasib Tri (31), mantan driver PT. SJI yang sudah 2 tahun bekerja dan menjadi Karyawan Tetap di perusahaan tersebut. Ia juga tiba-tiba disuruh Karlina, Staf HRD PT.SJI menandatangani surat pengunduran dirinya di tanggal 13 Mei 2024 yang lalu. Hingga saat ini Ijazah nya ditahan pihak perusahaan, begitu juga dengan Gaji dan Kompensasi lainnya selama ini dia bekerja di Perusahaan itu.
Terkait dengan sistem penandatanganan beberapa lembar surat PKWT yang pertiga bulan dan lembaran PKWT yang hanya 1 bulan pihak Karlina, selaku HRD PT. SJI menyatakan itu merupakan SOP di Perusahaan tersebut.
"Saya masih baru disini, belum 1 tahun saya bekerja disini, Bang. Terkait lembaran PKWT tidak dibagikan kepada Pekerja, itu merupakan aturan di Perusahaan ini", ungkap Karlina kepada awak media di depan Diky Sinulingga dan Darwis Lubis selaku Asmen dan Supervisor PT. SJI.
.
Karlina tidak bisa menjelaskan, kenapa para Sales-nya yang setiap hari bertransaksi, membawa dan menyetorkan uang ratusan juta Rupiah ke PT. SJI tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
Begitu juga dengan Djohan yang menjabat sebagai Manajer di PT. SJI, ketika dihubungi awak media menyatakan tidak mengetahui prihal surat PKWT dan BPJS karyawan tersebut.
"Mohon maaf pak kalau soal gaji dan bpjs itu bkn bagian saya Bapak bisa tanya ke HRD PT. Subur Jaya Indonesia", jelas Djohan.
Parulian Sihombing, dari Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara saat dihubungi awak media di ruang kerjanya menyatakan, semestinya sejak awal bekerja pihak Pemberi Kerja mendaftarkan para Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kepada Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya (buruh) sebagai peserta program jaminan sosial dapat dikenakan sanksi pidana (kurungan dan denda) serta sanksi administrasi", pungkasnya.
(Bara).