Pasuruan, Kompasone.com - Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (29/05/2024).
Pelaku, pria berinisial MR (51), adalah warga setempat. Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Pada pukul 04.45 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 2 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 67,46 gram dan 7,84 gram, total 75,3 gram.
- 2 timbangan elektrik.
- 1 dompet warna biru.
- 1 bendel plastik klip.
- 1 sendok plastik bening.
- 1 handphone merk Xiaomi warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Muh)