Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Tangkap Satreskrim Polres Pasangkayu

Sabtu, Mei 25, 2024, 10:43 WIB Last Updated 2024-05-25T03:43:11Z


Pasangkayu, Kompasone.com - Pelaku penganiayaan berinisial MF (18) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Pasangkayu, MF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).


Pelaku MF (18), diketahui warga Dusun AgriI Utara Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.


Saat menerima laporan, Satreskrim Polres Pasangkayu langsung bergerak, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban AB (40), warga Dusun Bulili Raya Desa Motu Kecamatan Baras.


Penganiayaan dengan menggunakan Sajam tersebut terjadi tepat di teras/halaman kantor PT.BPR AGRI Makmur di Dusun Bulili Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian punggung, sehingga korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD AKO Kabupaten Pasangkayu.


Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K, mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.


“Saat kita menerima laporan, kami langsung bergerak, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” katanya.


Setelah dilakukan penangkapan, MF langsung diamankan pada Satreskrim Polres Pasangkayu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.


(ZUL)

Iklan

iklan