Majene, Kompasone.com - Polres Majene berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta berhasil meringkus 2 pelaku berinisial AR dan MS di dua tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Majene.
Menurut Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin kegiatan press release di Mapolres Majene, Selasa 21/5/24, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (34) adalah warga Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur serta AR (39) seorang warga Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang.
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Majene didampingi Kasat Narkoba AKP Agustinus Pigay, S.I.K. dan Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti dan personel Satres Narkoba Polres Majene.
Pelaku AR diamankan diamankan di Kelurahan Labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening sedangkan MS diamankan di daerah Lutang Kecamatan Banggae Timur dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka. Terang Kapolres
Lanjut Kapolres, dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.
Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian Satres Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan didapati membawa narkotika Jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram, ujar Kapolres
Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(ZUL)