Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan yang Dikendalikan Napi dari Lapas

Rabu, April 24, 2024, 07:58 WIB Last Updated 2024-04-24T00:58:41Z


Malang, Kompasone.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, telah berhasil membongkar sebuah pabrik narkoba rumahan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan ini adalah bagian dari pengembangan kasus yang terungkap selama Operasi Pekat Semeru 2024, jelang Idul Fitri.


Menurut Wakapolres Malang, Komisari Polisi Imam Mustolih, penangkapan ini berawal dari penahanan seorang tersangka di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berdasarkan pengembangan informasi dari tersangka MZ (25) alias Pablo, polisi menemukan lokasi pabrik di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, yang telah beroperasi selama empat bulan dan diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.



"Dari informasi tersangka Pablo yang telah diamankan sebelumnya, kami berhasil menemukan rumah yang dijadikan lokasi produksi narkotika jenis sabu," jelas Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, pada Senin (22/4/2024).


Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), tim berhasil menangkap dua pria, NK (40) dari Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan MS (37) dari Kecamatan Pandaan, serta seorang wanita, IW (29), juga dari Kecamatan Pandaan.


"Ketiga tersangka, NK, IW, dan MS, telah kami amankan. NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu, sementara IW berperan sebagai pengendali dan koordinator aktivitas di lokasi," tambah Wakapolres.


AKP Aditya Permana, Kepala Satresnarkoba Polres Malang, mengungkapkan bahwa selama penggerebekan, polisi menyita 1.940 butir pil neo prolifed serta berbagai bahan kimia yang digunakan untuk membuat narkoba, termasuk alkohol, cairan HCL, metanol, aseton, dan iodin.


"Para tersangka menggunakan prekursor, yang merupakan bahan baku dalam daftar kontrol narkotika, untuk memproduksi sabu," kata AKP Aditya. "Mereka belajar membuat narkoba secara otodidak dan diarahkan oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memberi instruksi dari dalam lapas."


Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau Pasal 129 huruf a dan b serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(Muh)

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan