Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dituding Gunakan Excavator untuk Kegiatan Peti & Mendanai Peti Bukit Hitam, Sunato angkat Bicara

Kamis, Mei 02, 2024, 11:39 WIB Last Updated 2024-05-02T04:39:45Z


Putussibau, Kompasone.com — Maraknya pemberitaan beberapa media online yang menyebutkan dan menyudutkan dirinya dengan tudingan menggunakan alat berat berupa Excavator sebagai sarana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dan jadi pemodal kegiatan PETI di bukit hitam Sunato akhirnya angkat bicara.


Sunato ketika di temui di kediamannya di jalan lintas timur, gang Ahmad, kecamatan putussibau selatan pada Kamis,( 2/5/2024 ) membantah semua tudingan yang di arahkan kepadanya tersebut.


“Tudingan dari beberapa media online tersebut mengada-ada dan sangat tidak beralasan, saya tidak pernah merasa melakukan kegiatan PETI apalagi sampai menggunakan alat berat," bantah Sunato.


“saya minta kepada rekan rekan wartawan  agar profesional dalam menyajikan berita, sajikan berita yang berimbang dan tidak menyudutkan salah salah satu pihak saja," pinta Sunato.


Menurut sunato, dari sekian banyak media online yang memberitakan tentang keterlibatannya dalam kegiatan PETI tersebut tak satu pun yang pernah mengkofirmasikan permasalahan ini kepada pihaknya, apalagi langsung kepada dirinya.


Terkait kepemilikan alat berat berupa satu unit Excavator yang di beritakan sebagai miliknya Sunato memberikan penjelasan.


“Benar satu unit Excavator tersebut berada di bawah kendali saya yang saya sewa untuk membantu kegiatan masyarakat guna membuka jalan dan keruk sungai guna memenuhi janji politik yang saya berikan kepada warga ketika saya maju sebagai calon legislatif pada pileg kemarin," papar Sunato.


Apa yang di ungkapkan sunato selaras dengan clarifikasi kades tiga desa yang di tuang dalam rilis berita media mitra galaksi.com tertanggal lalu 25 april yang lalu.


Sunato kemudian memberikan salinan surat perjanjian rental alat berat dengan nomor 006/SK-RENTAL/RC/III/2024 antara dirinya dan Robi Notcandra selaku perwakilan pihak yang menyewakan yaitu PT. AI’MAS BARUNA NUSANTARA tersebut sebagai bukti keabsahan sebagai penguat keterangannya sekaligus penjelasan bahwa proses masuknya alat berat tersebut  legal menurut hukum.


Selanjutnya ketika di tanya apa alasan pihak polres kapuas hulu menjemput paksa alat berat tersebut Sunato mengaku bingung dan sama sekali tidak mengetahui alasan pihak polres kapuas hulu dalam hal ini unit reskrim kapuas hulu sampai membawa paksa unit alat berat itu karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.


“saya tidak tahu apa alasan mereka ( pihak polres kapuas hulu-red ) membawa alat berat tersebut,atas kasus apa, sampai detik ini tidak dapat penjelasan dari mereka," ujar Sunato.


Sunato juga menambahkan kalau apa yang di lakukan pihak polres menjemput paksa alat berat di sertai pengrusakan membuatnya bingung, karena proses hukum apapun itu belum ada terkait excavator tersebut, karena surat panggilan untuk dirinya pun belum pernah di terima.



>Yupinus Totom

Iklan

_

iklan

_

iklan

_