Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengurukan Lahan di Jalan Poros Sungai Pinang, Rambutan Diduga Tak Mengantongi Izin

Rabu, April 24, 2024, 09:04 WIB Last Updated 2024-04-24T02:04:22Z


Palembang, Kompasone.com — Pengurukan dan penimbunanan lahan yang diduga milik Developer  perumahan di jalan poros Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatra Selatan diduga tidak mengantongi izin dari Pemkab Banyuasin.


Keterangan yang diperoleh Kompas One menyebutkan, sejak sepekan lalu, beberapa alat berat merobohkan bangunan liar yang berdiri diatas marka jalan di jalan poros Desa Sungai Pinang, Kecamatan. Rambutan, Banyuasin. Pembongkaran bangunan liar dengan cara liar itu diduga dilakukan pemilik lahan yang merupakan Developer perumahan.


Selain melakukan pembongkaran secara  liar, tanpa melibatkan Aparat Pemkab Banyusin, pemilik lahan juga melakukan pengurukan dan penimbunan lahan tersebut. Pengurukan & penimbunan itu diduga tanpa izin Pemkab Banyuasin


Pihak Pemkab Banyuasin saat digubungi mengaku tidak tahu menahu atas pembongkaran bangunan liar itu. Pihak Pemkab Banyuasin dan pihak Kecamatan Rambutan mengaku tidak terlibat dalam melakukan pembongkaran bangunan tersebut.



" Bila pembongkaran itu dilakukan oleh oknum tertentu, kami tidak bertanggung jawab," ujar salah seorang Pejabat Pemkab Banyuasin.


Menurutnya, bangunan liar dapat dibongkar melalui cara cara prosedural.Bukan dengan cara cara liar.


" Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan dengan cara cara liar," ujarnya yang wanti wanti namanya dirahasiakan.


Sementara itu sebuah sumber menyebutkan, pembongkaran bangunan liar dengan cara liar itu dilakukan oknum pemilik lahan. Sebuah sumber di Pemkab Banyuasin akan menelusuri perizinan yang dimiliki pemilik lahan.


Sumber itu juga menyebutkan, pemilik lahan belum mengantongi izin.



( Asmawi,HS )

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan