Tanjung Balai, Kompasone.com - Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 5 orang pengendara narkotika jenis Pil Ekstasi dalam waktu yang singkat Kamis 21/03/2024 sekitar pukul 00:15 wib.dengan lokasi yang berbeda beda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan atas penangkapan ke lima tersangka kasus narkotika jenis Pil Ekstasi dengan lokasi yang berbeda beda .
Awalnya kata Kasat" bermula kita mendapatkan aduan dari masyarakat ( Dumas ) yang sudah sangat meresahkan , bahwa tersangka bernama R alias Kopek (42) warga jalan Pepaya lk. II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan sering melakukan Transaksi jual beli narkotika jenisb pil ekstasi.
Selanjutnya Kamis 21/03/ 2024 sekitar Pukul 00.15 Wib team Satnarkoba bersama dengan Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan yang di pimpin langsung Kanit 1 & II .
Kemudian team menyusun strategi dengan cara melakukan teknik under cover bay memesan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut terhadap tersangka Sm alias W ( 28 )dengan melalui Handphone sebanyak 15 butir dengan harga perbutir nya Rp 200,000,.
Lanjut Kasat "Setelah di sepakati harganya dengan total Rp 3.000,000., tersangka Sm alias W warga jalan jendral Sudirman Kilometer 6, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar langsung datang dan saat hendak menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan terhadap Sm Alias W.
Dan hasilnya Kata Kasat "
Kami menemukan di telapak tangan kiri tersangka Sm alias W ada 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat berlogo kepala singa,diduga narkotika jenis ekstasy, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda berLogo Diamond diduga narkotika Jenis ekstasi dan pada telapak tangan sebelah kanan tersangaka ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna biru, selanjutnya team melakukan interogasi terhadap Sm Alias W bahwa pil ekstasi tersebut dari TH Alias T (39).
Tak ingin buang waktu selanjutnya team langsung bergerak menuju ke tempat TH alias T di jalan Jendral Sudirman KM. 6 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar dan langsung melakukan penangkapan terhadap TH alias T kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone OPPO warna hitam di atas meja.
Setelah di interogasi " TH alias T mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari M. R alias R (41) dan team bersama Opsnal kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan di tempat yang sama kemudian tersangka
M.R alias R pun dilakukan Penggeledahan dan team menemukan 1 unit handphone merek VIVO warna Gold di kantong celana sebelah kiri " Ucap R.Silalahi.
Tersangka TH alias T mengatakan memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada M A alias A kemudian team langsung melakukan pengejaran terhadap MA alias A dan langsung melakukan penangkapan di jalan jalan Jendral Sudirman KM. 7 lK. III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.
Lanjut R.Silalahi "Setelah berhasil di amankan tersangka MA alias A langsung dilakukan penggeledahan badan dan team menemukan 1 unit handphone merek Oppo warna Biru di atas meja selanjutnya tersangka
MA alias A di interogasi dan tersangka mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut di pesannya dari R alias Kopek
Tak ingin buruan nya kabur team langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka R alias Kopek di jalan Jl. Jend Sudirman KM. 7 LK. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.Ucap Kasat R.Silalahi.
Kemudian team Satnarkoba melakukan pengembangan menuju kerumah tersangka R alias Kopek yang berada di jalan Pepaya lk. II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan.
Setelah sampai di rumah tersangka R alias Kopek team langsung melakukan penggeledahan rumah dengan di dampingi Kepling dan hasil nya team Satnarkoba menemukan 1 buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi 3 butir pil warna merah muda logo Diamond diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berada di bawah tempat tidur kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan 1 unit handphone samsung warna biru.
Setelah di interogasi tersangka R alias Kopek mengatakan bahwasannya mendapatkan awak Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari INT (lidik)
Dari penangkapan ke lima tersangka team Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti"-
1. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 butir pil warna coklat Logo Kepala Singa diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1.28 gram. (Milik SM Alias W)
2. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 3.75 gram. (milik SM )
3. 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam (milik SM Alias W)
4. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam (milik TH Alias T).
5. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Gold (milik M.R).
6. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru (milik MA Alias A).
7. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda ADV warna putih (milik SM Alias W)
8. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna Coklat (milik M.R)
9. 3 (tiga) butir pil warna coklat logo Kepala Singa diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1.08 gram. (Milik R Alias KOPEK)
10. 1 (satu) buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe. (Milik R Alias KOPEK)
11. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Biru.
Selanjutnya, ke lima tersangka di bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,sementara untuk para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana Ucap Kasat AKP R.Silalahi mengakhiri.
( Ade Gunawan Sulin / Ads )