Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tak Ada Kepastian Ganti Rugi,Warga Akan Melakukan Aksi Demontrasi ke PT.GHMMI dan.PT.MPC

Kamis, Maret 21, 2024, 17:44 WIB Last Updated 2024-03-21T10:44:42Z


Palembang, Kompasone.com - Sejumlah Warga Gunung Kemala,Prabumulih dan Warga Gunung Raja,Muara Enim akan melakukan Aksi Demontrasi di PT.GHMMI dan PT.MPC Senin mendatang.


Aksi itu dilakukan mengingat Managemen PT.GHMMI,PT.MPC,PT.LCL tidak ada iktikad baik menyelesaikan ganti rugi lahan Warga yang tercemar limbah batubara PT.MPC dan PT.Lcl.


Surat Pemberitahuan rencana aksi tersebut telah disampaikan Yogos,Penanggung Jawab Aksi ke Sat Intelkam Polres Muara Enim hari Kamis.


Beberapa tuntutan warga dalam aksi mendatang,mendesak PT.GHMMI,PT.MPC,PT.LCL segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang tercemar akibat penambangan PT.MPC,PT.LCL.Segera menormalisasi Sungai Panimur.Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi,warga akan melakukan penutupan saluran,pipa pembuangan limbah PT.MPC dan.PT.lCL,yang melibatkan seluruh masyarakat di Gunung Kemala dan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Muara Enim.


Seperti beberapa kali ditayangkan Kompas One, Persoalan Warga Desa Gunung Kemala,Kecamatan Prabumulih Barat,Prabumulih dan warga  Gunung Raja,Muara Enim yang lahannya terkena limbah akibat exsploitasi penambangan batubara milik PT.MPC dan PT.lCL sampai saat ini belum terima ganti rugi.Malah kasus ini semakin berlarut larut. tidak ada iktikad baik pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi.


Berbagai upaya Warga untuk mencari Kedilan dilakukan.Tak terhitung berapa kali warga melakukan aksi demontrasi.Namun,semuanya tak membuahkan hasil.


Terakhir,Warga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tambang dan akan melakukan penutupan saluran,pipa pembuangan limbah ke lahan warga.Namun rencana itu dibatakkan,mengingat ada upaya dilakukan Polres Muara Enim melalui Sat Intelkam melakukan Mediasi antara Warga dengan pihak perusahaan.


Upaya Mediasi Sat Intelkam Polres Muara Enim membuahkan hasil.Mediasi pertama dihadiri oleh Warga beserta pendamping dan perwakilan PT.Ghemmi.Sedangkan perwakikan PT.LCL dan PT.MPC tidak hadir.Kemudian,dilakukan pertemuan berikutnya yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan.


Dalam pertemuan terakhir,diperoleh jawaban dari saksi saksi,termasuk dari perewakilan Perusahaan,lahan yang terkena limbah yang belum menerima konpensasi ganti rugi adalah lahan milik Yogos dan lahan milik Romsamad.Dalam pertemuan itu disepakati untuk melakukan cek fisik,turun ke lapangan.


Dari hasil cek fisik yang dilakukan pihak perusahaan,warga sebagai saksi saksi dan Yogos sebagai pemilik lahan,dengan menggunakan GPS Peta Satelit bahwa memang benar lahan yang terkena limbah milik Yogosman.Sayangnya,hasil GPS tidak bisa membaca luas areal milik Yogos.Beberapa hari kemudian dilakukan cek fisik,pengukuran ulang dan hasilnya lahan milik Yogos sekuas 23.148 Meter persegi.Kepimilikan lahan Yogos tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Gunung Raja,Muara Enim.


Akan tetapi saat akan mengajukan tuntutan ganti rugi,mulai menemui kendala.Managemen PT.Ghemi keberatan atas luas lahan milik Yogos.


Terakhir meski berat hati,Yogos menerima keputusan Managemen PT GHMMI dengan luas lahan yang telah ditentukan sesuai peta satelit GPS milik PT.GHMMI.


Akan tetapi,sampai saat ini ganti rugi berlarut larut.Alasan staf PT.GHMMI,salah seorang Direksi masih berada di Beijing.


Berlarut larutnya penyelesaian ganti rugi membuat kesal warga." Maunya apa managemen perusahaan itu," ujar Husriadi,Kuasa pendamping warga.


Menurut Husriadi,dalam berbagai kesempatan,Icon salah seorang staf PT.GHMMI menyatakan,bila  hak kepemilikan lahan warga sudah jelas dan mengajukan klaim ganti rugi,pihaknya segera melalukan pembayaran.Namun,apa yang disampaikan Icon itu hanya janji manis.Terbukti sampai saat ini ganti rugi lahan atas nama Yogos belum diselesaikan.Malah,saat dihubungi Icon selalu menghindar.


Menurut Husriadi,warga dibuat tidak berdaya oleh managemen PT.MPC,PT.LCL dan.PT.Ghmmi" Apa warga harus bertindak anarkis dulu,ganti rugi baru dibayar," ujar Husriadi.


Menurut Husriadi,aksi Senin mendatang merupakan upaya tekahir.Bila tuntutan tidak dipenuhi,kami akan melakukan upaya menutupan saluran,pompa pembuangan limbah PT.MPC,PT.Lcl dan menutup areal tambang.


( Asmawi,HS )

Iklan

iklan

-

iklan