Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lagi, Kejari Mamasa Menerima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi PDAM Mamasa Tahun 2021

Kamis, Maret 21, 2024, 20:09 WIB Last Updated 2024-03-21T13:09:05Z


Mamasa, Kompasone.com - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Mamasa menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp.403.089.000,00 (Empat Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa Tahun 2021, dari keluarga terdakwa, Kamis 21/3/24.


Sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2024, pihak keluarga dari terdakwa Awaluddin melakukan penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah). Sehingga seluruh kerugian keuangan negara pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000,- (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Dembilan Ribu Rupiah) telah dipulihkan seluruhnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H. Musa mengapresiasi, itikad baik terdakwa untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 



"Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan surat tuntutan selaku penuntut umum. Produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa," ucapnya


Lebih lanjut H. Musa mengatakan, dalam surat dakwaannya, penuntut umum menjabarkan terdakwa Awaluddin (selaku Direktur PDAM Kabupaten Mamasa) bersama-sama terdakwa Daniel B (selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM) didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.


Karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa Tahun anggaran 2021 tanpa mempedomani standar operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. ucap H. Musa.


Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi PDAM ini sedang dalam tahap pembuktiaan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamasa yang menangani perkara ini dari tahap penyelidikan penyidikan dan sampai dengan penuntutatan telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan saat ini.


Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.  tutup  H. Musa


(ZUL)

Iklan

iklan

-

iklan