Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dapat Pesan Whatsapp Dari Masyarakat, Polres Tanjung Balai Gerak Cepat Tangkap Pengedar Narkoba .

Selasa, Maret 26, 2024, 22:25 WIB Last Updated 2024-03-26T15:25:26Z


Tanjung Balai, Kompasone.com - DS alias D ( 38 ) warga jalan Arwana lk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya di Ringkus Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai Senin 25/03/2024 sekitar pukul 21:15 wib.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara  SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH  saat di konfirmasi Membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka DS alias D tepatnya jalan pancing lk. II Kelurahan Perjuangan sekitar pukul 21.15 Wib.


Awalnya kata Kasat "Berawal dari Pesan Whatsapp dan Telepon langsung ke saya Kasatres Narkoba tentang seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Pancing, Selanjutnya saya memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 21.15 Wib.



Dengan tekhnik undercover buy

Team opsnal yang menyamar memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan Harga Rp 100.000 kepada DS alias D, kemudian ketika tersangka DS alias D hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan.


Lanjut Kasat, "Maka kami lakukan penggeledahan badan yang didampingi Kepling dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 di kantong sebelah kanan DS selanjutnya penggeledahan rumah yang juga di dampingi kepling dan menemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu di atas lantai didalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika Jenis shabu, 1 buah kotak rokok merek CLUB X yang didalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong, dan 1 unit handphone merek samsung warna putih berada di atas tempat tidur didalam kamar. Petugas juga menemukan 1  unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu. 


"saat diintrogasi DS mengatakan bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.


Tambah Kasat, "Kami mengunjungi rumah W didampingi kepling untuk melakukan pengembangan  namun rumah W (Lidik) dalam keadaan kosong, maka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Ucap Kasat R.Silalahi.


(Ade Gunawan Sulin )

Iklan

iklan
iklan