Sintang, Kalbar, Kompasone.com - Berdasarkan informasi yang di terima anggota nya tentang keresahan masyarakat Desa Buluh Kuning dan sekitarnya tentang adanya kegiatan melawan hukum berupa kelang judi sabung ayam di wilayah hukumnya, yaitu di dusun Sei.Naga,SP 2 desa Buluh Kuning kecamatan Sepauk, Polsek Sepauk bekerjasama dengan anggota Koramil 06/Sepauk bergerak cepat untuk melakukan penindakan hukum pada Senin, 27/11/2023.
Tim di pimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk IPDA Tri Satrio Sulistomo,S.H, bersama jajarannya Ps Kanitreskrim Aiptu Amiruddin, Ps Panitintelkam Bripka Sumani, Ps Kanit Samapta Aiptu Suryadi, BA Polsek Sepauk Bripka Taufik.A dan anggota Koramil 06/ Sepauk juga di damping oleh kepala desa Buluh kuning Rudi Hapidin, tokoh masyarakat beserta perangkat desa kemudian mendatangi tempat yang di duga sebagai lokasi Kelang Judi Sabung Ayam.
Kapolsek Sepauk beserta tim tiba di lokasi yang di duga sebagai lokasi Judi Sabung Ayam yang meresahkan warga tersebut sekitar pukul 10,00 Wib, namun di dapati lokasi tersebut sudah dalam keadaan kosong, yang tersisa hanya pagar bekas kelang sabung beserta beberapa tenda lapak warung saja.
Kapolsek Sepauk melalui PS Kanitreskrim Aiptu Amiruddin mengatakan kalau kegiatan penegakan hukum ini berdasarkan informasi warga sekitar lokasi.
"Kegiatan ini kita lakukan berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh warga yang resah terhadap praktek melawan hukum ini, Ujarnya.
Tim kemudian mengumpulkan sebagian barang untuk di jadikan barang bukti, sisa nya di bongkar kemudian di musnahkan untuk mencegah di laksanakan lagi praktek serupa di tempat tersebut.
(Yupinus Totom)