Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gawat... Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kab.Deli Serdang Diduga Main Mata Dengan Pemilik Bangunan Gedung Klinik Keliat

Minggu, November 26, 2023, 18:10 WIB Last Updated 2023-11-26T11:10:09Z


Deli Serdang, Kompasone.com - Gawat.... Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deliserdang Diduga Main Mata dengan Pemilik bangunan gedung Klinik Keliat bertingkat 5 yang tidak Memiliki Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dijalan Besar Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak. Senin,(27/11/2023)


Bangunan yang berdiri Kokoh bertingkat 5 yang sudah diketahui tidak memiliki Izin  PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


" Dan sampai saat ini juga tidak ada tindakan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang sehingga terkesan ada Main Mata dengan Pemilik bangunan Klinik Keliat dan dibangun diatas tanah milik PTPN 2, " ucap Irwandi Simangunsong Selaku Wabid Investigasi Dpp Lsm Gempur.


" Saat Dpp Lsm Gempur dan para awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Pemilik bangunan klinik Keliat tidak ada ditempat dan sudah beberapa kali melakukan konfirmasi melalui Via Handpone Seluler namun pemilik bangunan tidak mau mengangkat/menjawab, sampai nomor handphone saya diblokir karena tidak mau dikonfirmasi, "Ucap Irwandi.


Kami dari Dpp Lsm Gempur sudah menyampaikan surat kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deliserdang Dengan Nomor : 042/DPP/LSM-GEMPUR/XI/2023 pada hari senin, 06/11/2023, melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu Staf yang bernama Suton Hasibuan dan ketika dilakukan pengecekan tentang status Izin PBG bangunan klinik Keliat ternyata belum diurus (belum didaftarkan) dan Ia pun mengatakan,


" Saya akan turun langsung untuk melakukan survei kelapangan, " Katanya.


" Surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kepada Dpp Lsm Gempur belum juga ada balasannya dan ini sungguh sangat terkesan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deliserdang Diduga Main Mata, " Lanjutnya.


Bukan sampai disitu, kami dari Dpp Lsm Gempur akan membuat surat lanjutan kepada Plt Bupati dan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk menghusut ada apa antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Pemilik bangunan gedung tentang Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Klinik Keliat yang bertingkat 5 yang belum ada tindakannya sampai saat ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.


" Dengan ini kami meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deliserdang, Bapak Plt. Bupati dan Anggota DPRD Deli Serdang dan juga (APH)  Aparat Penegak Hukum, tolong dilakukan Tindakan Tegas agar bangunan gedung tersebut dikubuhkan (Dihancurkan) karena sudah sangat meresahkan atau merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), " Tegas Irwandi Simangunsong.


( Zoel )

Iklan

iklan
iklan