Ciamis, kompasone.com - Forum Pemerhati Bansos Kabupaten Ciamis FBPKC menemukan dugaan pelanggaran administrasi pada sejumlah armada pengangkut beras bantuan pemerintah di wilayah Ciamis dan Kota Banjar. Kendaraan yang digunakan diduga memiliki pajak dan KIR yang sudah tidak berlaku.
Koordinator FBPKC Kabupaten Ciamis,Herna Suganda, menyebut temuan ini rawan karena berkaitan dengan keselamatan dan legalitas pengangkutan bantuan pangan.
“Pajak dan KIR kendaraan pengangkut barang harus aktif. Jangan sampai kendaraan digunakan untuk mengangkut bantuan, tetapi administrasinya tidak berlaku,” ujar Herna Suganda, Kamis 4/9/2026.
Aturan Jelas, Pengawasan Dipertanyakan.
Menurut Herna, kelengkapan surat kendaraan bukan sekadar formalitas. Ada aturan yang mengikat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1. Pasal 70 ayat 2 Kendaraan Bermotor wajib dilakukan uji berkala. Bukti lulus uji berkala adalah berupa tanda lulus uji dan tanda uji berkala.
2. Pasal 106 ayat 5 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, membawa STNK dan tanda bukti lain yang sah.
3. Pasal 288 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana.
Selain itu PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mewajibkan kendaraan barang melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali untuk memastikan laik jalan.
“Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, kenapa masih ditemukan kendaraan dengan pajak dan KIR mati? Apakah sebelumnya tidak ada pengecekan?” kata Herna.
Di lapangan, FBPKC mengaku menemukan armada dengan masa berlaku pajak dan KIR diduga sudah habis. Hal ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya pengawasan.Padahal kendaraan tersebut mengangkut beras bansos untuk masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Gudang Bulog Banjar Ageng menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menunjuk armada.
“Kami tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Kewenangannya ada di JPL,” ujarnya.
JPL atau Jasa Pengangkutan adalah pihak ketiga yang ditunjuk Kantor Cabang Bulog untuk menyediakan armada. Untuk wilayah ini disebut JPL bernama Cucu.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru.Herna mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan armada telah memenuhi persyaratan sebelum berangkat dari gudang.
FBPKC juga menerima keluhan masyarakat terkait kualitas beras bantuan. Sejumlah warga di 11 desa/kelurahan di 4 kecamatan Kota Banjar yang mengeluhkan beras berbau dan berwarna kekuningan.
Kepala Gudang Bulog Banjar Ageng membenarkan adanya keluhan. Ia menyatakan gudang hanya menerima dan menyalurkan sesuai perintah Kantor Cabang. Beras tersebut dikirim dari Indramayu dan Karawang.
“Bila jelek Bulog menerima retur, bisa ditukar. Dengan sarat ada rekomendasi dari desa dan kecamatan,” katanya.
Desak Evaluasi Sebelum Bantuan Disalurkan
FBPKC mendorong Kantor Cabang Bulog dan JPL melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga selaku penyedia jasa Angkutan secara menyeluruh. Pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kualitas beras harus dilakukan sebelum bantuan keluar gudang, bukan setelah ada keluhan.
“Ini bantuan untuk masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi kendaraan dan kualitas beras justru menimbulkan masalah baru,” pungkas He.
Sampai saat berita diturunkan awak media belum berhasil mendapatkan penjelasan dari JPL.
(AL)
