Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bupati dan Sekda Pasaman Barat Hadiri Penyerahan LHP Ombudsman Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Tata Kelola Pemerintahan Nagari

Selasa, Oktober 06, 2026, 18:46 WIB Last Updated 2026-10-06T11:46:13Z

 


Pasbar, kompasone.com-- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Doddy San Ismail menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Selasa (6/10), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang.


Penyampaian LHP tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan Ombudsman terhadap dua laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman Barat.


Laporan pertama disampaikan Rozikin terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Kajai dalam pemberhentian Wali Jorong Limpato, Arta Idwel.


Sementara itu, laporan kedua disampaikan Muhammad Jamil terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kajai Selatan dalam pemberhentian dirinya sebagai Kasi Pemerintahan pada Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan terhitung sejak 21 November 2025.


Laporan tersebut juga mencakup dugaan pengabaian kewajiban hukum terkait tidak dibayarkannya tunjangan jabatan Muhammad Jamil sejak Juli hingga November 2025.


Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua laporan tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam LHP beserta tindakan korektif yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait.


Kehadiran Bupati Yulianto, Sekda Doddy San Ismail, dan sejumlah pejabat terkait merupakan bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat atas hasil pemeriksaan dan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.


Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti poin-poin tindakan korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Langkah ini kita harapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan nagari serta memastikan setiap keputusan menyangkut aparatur dan masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan sesuai hukum," ujarnya.


(Yls)

Iklan

iklan