Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sapeken Darurat Solar Subsidi, Pertamina dan BPH Migas Didesak Copot APMS H. Ardi dan Usut Oknum Kades

Selasa, Oktober 06, 2026, 17:33 WIB Last Updated 2026-10-06T10:33:51Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Penderitaan masyarakat nelayan di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kian memuncak. Hak mereka untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mendadak kerap raib saat hendak dibeli di Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) 56.694.06 milik H. Ardi.


Padahal, para nelayan telah mengantongi surat rekomendasi resmi yang disetujui Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur di Pasongsongan.


Setiap kali kelompok nelayan mendatangi APMS untuk membeli solar sesuai jatah yang sah, pihak pegawai selalu berkali-kali memberikan alasan klasik, stok solar sudah habis. Kondisi ini melumpuhkan perekonomian warga pulau yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil melaut.


Berdasarkan investigasi dan keterangan sumber terpercaya kepada media ini, kelangkaan solar di APMS tersebut diduga kuat terjadi akibat praktik penyelewengan terselubung. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga dialokasikan dalam jumlah besar kepada Kepala Desa Sapeken.


Guna menghindari kecurigaan publik dan tuduhan hukum, pihak penyalur berdalih jatah tersebut diberikan kepada Kades untuk mempermudah distribusi agar masyarakat tidak perlu mengantre panjang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda.


Praktik ini bahkan diduga meluas ke lingkaran keluarga. APMS milik H. Ardi disinyalir turut memberikan jatah rutin kepada istri hingga paman Kades Sapeken. Alasan "membantu masyarakat" terindikasi kuat hanya sekadar tameng.


Sumber membeberkan bahwa solar subsidi yang diborong oleh pihak Kades tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal-kapal besar dari luar daerah. Bisnis penjualan BBM ke kapal luar ini menghasilkan keuntungan pribadi yang sangat fantastis.


Diduga kuat ada konspirasi dan kerja sama saling menguntungkan antara oknum pemilik APMS dengan pihak Kades demi mengeruk keuntungan sepihak di atas penderitaan rakyat kecil.


Tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Akibat praktik melawan hukum tersebut, nelayan Sapeken kehilangan hak dasarnya dan harus menanggung beban hidup yang kian mencekik.


Masyarakat Sapeken mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.


Aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut bertindak objektif, tegas, serta tidak tebang pilih dalam menindak oknum pemilik APMS maupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.


Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pemilik APMS 56.694.06 H. Ardi maupun Kepala Desa Sapeken belum memberikan klarifikasi resmi.


Sikap tertutup ini seolah makin mempertegas tingginya tembok kepedulian mereka terhadap jeritan nelayan kecil yang terpaksa gigit jari di pinggir pantai, sembari menyaksikan solar yang menjadi hak mereka diduga menguap tenang ke arah yang lebih menguntungkan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan