Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PT Kinar Lapiga Disorot DPRD Langkat, Sedarita Ginting Pertanyakan CSR dan Pekerjaan

Kamis, Oktober 22, 2026, 18:59 WIB Last Updated 2026-10-22T12:00:30Z

Langkat-(Sumut),  Kompasone.com -Ketua Komisi II DPRD Langkat, Anggota DPRD Langkat dari Dapil III, Sedarita Ginting, mendesak PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan untuk meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. Perusahaan perkebunan tersebut dinilai wajib memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan warga di Desa Lau Tepu, Desa Ujung Bandar, Desa Pamah Tambunan, dan Desa Turangi, Kecamatan Salapian.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Langkat bersama manajemen PT Kinar Lapiga, Camat Salapian, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, para kepala desa, serta perwakilan warga Kecamatan Salapian.


Ketua Komisi II DPRD Langkat, Sedarita Ginting, menyatakan bahwa RDP tersebut menghasilkan dorongan kuat agar perusahaan memenuhi komitmen sosialnya. Fokus utama yang dituntut meliputi prioritas perekrutan tenaga kerja lokal, pemeliharaan infrastruktur jalan umum, dan eksekusi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) secara berkelanjutan.Data Demografi


Sedarita membeberkan, PT Kinar Lapiga menguasai areal perkebunan seluas 406 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbagi dalam tujuh bidang. Namun, besarnya skala operasional perusahaan belum sebanding dengan dampak sosial yang dirasakan warga—khususnya terkait kelayakan jalan, pemerataan kesempatan kerja, dan bantuan kemasyarakatan.


Secara spesifik, Sedarita menyoroti kondisi Desa Pamah Tambunan yang berbatasan langsung bahkan mengelilingi kantor desa di tengah area perkebunan. Hingga kini, permohonan warga agar perusahaan membantu pembangunan jambur (balai pertemuan warga) sebagai sarana kegiatan sosial belum direalisasikan.


Meski mengakui perusahaan telah menyalurkan bantuan insidental—seperti beras, material penanganan jalan longsor, dan alat olahraga—Sedarita menegaskan bahwa program CSR tidak boleh berhenti pada pemberian seremonial belakangan ini


Ilustrasi / Banner Artikel

Ia juga mendorong perusahaan membuka akses ekonomi kerakyatan secara adil, salah satunya memberi ruang bagi warga lokal untuk mengumpulkan berondolan sawit sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.


Dari aspek legalitas, Sedarita mengingatkan PT Kinar Lapiga agar patuh pada aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Langkat, yakni:Data Demografi


Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Perbup Langkat No. 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan CSR.

Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah mutlak agar pengelolaan tanggung jawab sosial berjalan terarah, transparan, dan berdampak nyata. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi wajib memajukan desa di kawasan operasionalnya,” tambah Sedarita.


Guna menjamin kebebasan berpendapat, Sedarita melarang keras pihak manajemen PT Kinar Lapiga melakukan intimidasi, tekanan, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan atau warga yang menyampaikan aspirasi dalam forum RDP.


3 Tuntutan Utama Hasil RDP:

Dari RDP tersebut, DPRD Langkat merumuskan tiga poin tuntutan krusial bagi PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan:


Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dari desa sekitar sesuai kualifikasi.

Infrastruktur & CSR Berkelanjutan: Meningkatkan pemeliharaan jalan umum dan menjalankan program CSR sesuai regulasi.

Pembenahan Manajemen: Melakukan reformasi struktur organisasi guna membenahi tata kelola dan hubungan dengan masyarakat.

Sedarita menegaskan, DPRD Langkat akan mengawal hasil RDP ini agar ditindaklanjuti dengan tindakan konkret oleh manajemen perusahaan.


“Lewat komunikasi yang transparan dan komitmen yang jelas, keberadaan PT Kinar Lapiga harus menjadi bagian dari solusi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Salapian,” pungkasnya.


(Ms.Lim)

Iklan

iklan