SIBOLGA, kompasone.com – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil dengan menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengaktifan kembali pembelajaran tatap muka tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, tertanggal 20 Oktober 2026 tentang Pengaktifan Kembali Pembelajaran Tatap Muka. Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 21 Oktober 2026 dinyatakan dibatalkan dan tidak dilanjutkan.
Dengan kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di seluruh Kota Sibolga kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah, sesuai dengan jadwal pembelajaran masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Rosidah Lubis, S.S., M.M., meminta seluruh kepala satuan pendidikan agar segera menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid, serta peserta didik. Pihak sekolah juga diminta memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan tertib dan lancar.
Selain itu, setiap satuan pendidikan diharapkan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama kegiatan pembelajaran. Penyesuaian terhadap pelaksanaan pembelajaran juga perlu dilakukan apabila muncul kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan khusus.
Sebelumnya, pelaksanaan PJJ mulai diberlakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Sibolga. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat karhutla.
Penerapan PJJ saat itu menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan, dengan jadwal PJJ semula ditetapkan pada tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Seiring dengan terbitnya surat edaran terbaru, peserta didik jenjang SD dan SMP di Kota Sibolga kembali mengikuti pembelajaran tatap muka mulai tanggal 21 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
(M.T)
