TAPUT, kompasone.com – Pemkab Tapanuli Utara (Taput) bersama Kejaksaan Negeri setempat memperkuat kerja sama dalam memberikan edukasi hukum kepada satuan pendidikan melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”.
Program yang diprakarsai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu diikuti Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Naungan Harahap secara daring dari Aula Martua Kantor Bupati Selasa (6/10).
Program itu difokuskan pada pencegahan pelanggaran hukum sejak dini, penguatan nilai antikorupsi, serta perlindungan satuan pendidikan dari maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan sebagai dasar penguatan komunikasi serta pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Terpisah R L Marbun seorang pengamat pendidikan menilai program tersebut merupakan langkah positif, terutama jika diarahkan pada upaya pencegahan dan peningkatan pemahaman hukum bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik.
Namun, menurutnya, program tersebut perlu dipastikan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU.
“Yang lebih penting adalah bagaimana program ini hadir secara nyata di sekolah. Pendidik membutuhkan ruang konsultasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, bukan hanya sosialisasi yang bersifat seremonial,” ujarnya.
Dia juga menilai materi edukasi perlu disesuaikan dengan persoalan yang dihadapi satuan pendidikan, mulai dari pengelolaan anggaran, administrasi sekolah, perlindungan peserta didik, pencegahan kekerasan hingga batas kewenangan kepala sekolah dan guru.
(Bernat L Gaol)
