Langkat - (Sumut), Kompasone.com -Ketua DPRD Langkat Sribana PA menerima audensi pengurus Kopdes Merah Putih yang mengaku belum beroperasi.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Langkat masih menyisakan sejumlah persoalan.
Hingga kini, ratusan koperasi yang telah dibentuk belum menjalankan aktivitas usaha sebagaimana diharapkan.
Kondisi ini membuat sejumlah pengurus mempertanyakan kejelasan kewenangan, tanggung jawab hingga dukungan biaya operasional.
Persoalan tersebut disampaikan sejumlah pengurus KDKMP saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan itu, para pengurus mengungkapkan berbagai kendala yang mereka hadapi.
Mulai dari ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pengurus dan manajer, mekanisme pengelolaan usaha, hingga biaya administrasi yang selama ini masih menggunakan uang pribadi.
Salah seorang pengurus, Eddy, menyebutkan terdapat 277 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Langkat. Namun, menurutnya, hingga saat ini koperasi tersebut belum beroperasi sebagaimana mestinya.
“Di Kabupaten Langkat ada 277 Koperasi Merah Putih, tetapi sampai saat ini sudah satu setelah tahun belum beroperasi,” ujar Eddy.
Selain belum berjalannya kegiatan usaha, persoalan lain yang menjadi keresahan adalah posisi dan kewenangan pengurus dalam tata kelola koperasi.
Mereka mempertanyakan pembagian tugas dengan manajer KDKMP yang direkrut pemerintah pusat.
Sebab, sejumlah keputusan operasional, termasuk pembelian produk untuk kebutuhan usaha koperasi, disebut berada di tangan manajer.
Kondisi itu membuat pengurus merasa ruang keterlibatan mereka dalam menentukan arah pengelolaan koperasi belum jelas.
Para pengurus juga mempertanyakan mekanisme pelaporan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, khususnya terkait hasil usaha dan keuntungan yang diperoleh.
Bagaimana dengan posisi kami sebagai pengurus? Dalam konsep koperasi ada sisa hasil usaha (SHU).
Bagaimana nanti kami menjelaskan kepada anggota jika kewenangan kami dalam pengelolaan koperasi belum jelas?” keluh mereka.
Persoalan kesejahteraan pengurus turut menjadi perhatian. Mereka mengaku mendengar informasi bahwa manajer KDKMP memperoleh gaji sekitar Rp6 juta, sementara pengurus yang turut memikul tanggung jawab kelembagaan koperasi belum mendapatkan penghasilan.
Ironisnya, sejumlah pengurus justru mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk membiayai kebutuhan pembentukan koperasi. Di antaranya pengurusan NPWP, pembuatan badan hukum melalui notaris, biaya rapat serta kebutuhan administrasi lainnya.
Gerakan untuk Masyarakat, Bukan Kepentingan Pribadi
Beban tersebut semakin dirasakan karena koperasi belum beroperasi dan belum menghasilkan pendapatan untuk menopang kebutuhan organisasi.
Atas kondisi itu, para pengurus berharap DPRD Langkat dapat memperjuangkan dukungan anggaran, termasuk hibah untuk forum konsultasi KDKMP serta bantuan biaya operasional bagi pengurus.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, menyatakan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait.
Menurutnya, diperlukan komunikasi terbuka antara pengurus, manajer dan pemerintah daerah agar persoalan tata kelola maupun operasional koperasi dapat dibahas secara bersama-sama.
“Nanti setelah manajer KDKMP bertugas mengelola koperasi, sebaiknya kita duduk bersama antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah. Saya akan fasilitasi,” tegas Sribana.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari kejelasan tata kelola dan mendorong agar Koperasi Merah Putih di Kabupaten Langkat tidak sekadar terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar dapat beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan.
(Ms.Lim)
