Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Lolos Pengawasan, Armada Beras Bantuan Ciamis Beroperasi Tanpa KIR

Rabu, September 09, 2026, 08:10 WIB Last Updated 2026-09-09T01:10:51Z

 

Foto: ilustrasi 

Ciamis, kompasone.com -Distribusi beras bantuan pemerintah di Kabupaten Ciamis kembali disorot. Sejumlah armada pengangkut beras Bulog diduga beroperasi dengan dokumen tidak lengkap. Mulai dari KIR mati, pajak kendaraan habis, hingga dugaan kelebihan muatan.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan. Forum Pemerhati Bansos Kabupaten Ciamis FBPKC bahkan menduga ada kerja sama antara pihak Jasa Pengelola Logistik JPL dengan pihak ketiga, sehingga kendaraan bermasalah tetap bisa beroperasi.


FBPKC Temukan Armada Tak Layak Jalan


Koordinator FBPKC, Arif Maruf, mengaku menemukan langsung sejumlah kendaraan yang mengangkut beras bantuan dalam kondisi administrasi meragukan.


“Kami menemukan adanya mobil yang tidak ber-KIR, pajaknya mati, dan tonasenya melebihi kapasitas,” ujar Arif kepada kompasone.com Minggu 7/9/2026.


Menurut Arif, temuan itu mengkhawatirkan karena kendaraan tersebut tetap digunakan untuk mengangkut beras bantuan Bulog ke masyarakat.


Ia juga mengaku sudah berbincang dengan salah satu sopir truk pengangkut beras. Dari perbincangan itu, didapat informasi bahwa kendaraan yang dipakai memang bermasalah dari sisi administrasi.


Kelebihan Muatan, Ancam Keselamatan


Selain masalah surat-surat, FBPKC juga menyoroti dugaan kelebihan tonase. Arif menilai muatan berlebih berisiko terhadap keselamatan di jalan dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.


“Kalau kendaraan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan muatannya melebihi kapasitas, seharusnya ada pemeriksaan terlebih dahulu sebelum jalan,” tegasnya.


Ia meminta pihak penanggung jawab distribusi memperketat pemeriksaan armada. Jangan sampai bantuan untuk masyarakat justru diangkut dengan kendaraan yang tidak layak.


JPL Belum Beri Klarifikasi


Hingga berita ini diturunkan, pihak JPL yang disebut bertanggung jawab atas armada belum memberikan jawaban. 

Penulis telah berupaya menghubungi Ucu selaku pihak JPL melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi. Namun belum ada tanggapan.


Dugaan adanya kerja sama antara JPL dengan pihak ketiga sehingga kendaraan bermasalah tetap beroperasi pun masih menunggu klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.


Aturan Jelas, Pengawasan Dipertanyakan


Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

1.Pasal 70 Kendaraan wajib uji KIR 6 bulan sekali

2.Pasal 106 Pengemudi wajib membawa STNK dan dokumen sah  

3.Pasal 307 Kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas dapat ditilang


FBPKC berharap Bulog, JPL, dan aparat terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap armada pengangkut beras bantuan.


“Ini bantuan negara untuk masyarakat. Jangan sampai dalam proses distribusinya justru melanggar aturan dan membahayakan,” pungkas Arif. 


(AL)

Iklan

iklan