Sumenep, Kompasone.com - Alokasi dana ketahanan pangan senilai Rp182.616.800 di Desa Banbaru, Kecamatan Gili Raja, Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada 14 Agustus 2026.
Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dalam perubahan APBDes 2025 dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan dokumen anggaran yang ditandatangani Kepala Desa Banbaru, Zainal, S.Sos., dana tersebut dicatat dalam pos penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan yang dibiayai hanya berupa usaha peternakan kambing dengan populasi yang sangat terbatas.
Aktivis setempat, Abd. Aziz, menilai penggunaan anggaran ratusan juta rupiah untuk skala usaha yang minim mencederai asas kepatutan dan efisiensi program ketahanan pangan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aliran dana tersebut guna menghindari potensi kerugian keuangan negara.
"Secara hukum, penyertaan modal harus didahului perencanaan usaha yang jelas, ada Perdes, ada berita acara, dan ada laporan pertanggungjawaban.
Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas. Tunjukkan ke penyidik uang Rp182.616.800 itu asetnya di mana? Buktinya mana?" ujar Abd. Aziz, Kamis (3/9).
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Banbaru belum memberikan keterangan resmi atau rincian pertanggungjawaban kepada publik terkait penggunaan dana penyertaan modal BUMDes tersebut.
Warga setempat berharap penyidikan dari Polda Jatim dapat membuka transparansi atas pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat.
(R. M Hendra)
