Sumenep, Kompasone.com - Aroma dugaan korupsi mencuat dari Desa Banbaru, Kecamatan Gili Raja, Kabupaten Sumenep. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dua raksasa energi, Medco Energi dan HCML, senilai total kisaran Rp 240 juta per tahun diduga kuat raib tanpa kejelasan dan sengaja tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kasus panas ini resmi dilaporkan oleh aktivis pemerhati kebijakan publik, ABD Asis, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipikor Polda Jatim pada 14 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Banbaru diduga rutin menerima kucuran dana CSR dari Medco Energi sekitar Rp 160 juta per tahun sejak 2021. Tak hanya itu, tambahan dana dari HCML juga masuk dengan kisaran Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per tahun sejak 2023. Jika ditotal, akumulasi dana yang mengalir ke desa mencapai sekitar Rp 240 juta setiap tahunnya.
Ironisnya, dana bantuan perusahaan tersebut diduga jalan sendiri tanpa pernah tersentuh transparansi. Alih-alih masuk dalam kas resmi untuk membangun desa dan mensejahterakan warga, aliran dana segar itu justru luput dari catatan APBDes dan dokumen pertanggungjawaban desa.
Tindakan Pemerintah Desa Banbaru ini dinilai telah menabrak hukum secara telak. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap rupiah pendapatan desa termasuk hibah, sumbangan, atau CSR dari pihak ketiga wajib hukumnya masuk dalam struktur APBDes dan transparan penggunaannya.
"Prinsipnya jelas. Kalau perusahaan memberi bantuan ke Pemerintah Desa dan itu menjadi penerimaan desa, maka wajib masuk APBDes. Kalau tidak, itu namanya menyalahi aturan dan rawan penyelewengan," cecar ABD Asis dengan nada tinggi.
Ia mendesak aparat penegak hukum di Polda Jatim untuk tidak main-main dan segera membongkar tuntas aliran dana gelap ini. Pemeriksaan menyeluruh diminta menyasar semua lini, mulai dari perusahaan pemberi CSR, nomor rekening penerima, proposal, kwitansi, berita acara serah terima, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun-tahun terkait.
"Kami minta aparat penegak hukum turun. Periksa semua dokumen. Jangan sampai dana ratusan juta per tahun itu hanya mengalir tanpa pertanggungjawaban. Ini uang yang harusnya kembali untuk kesejahteraan warga Banbaru," tegas Asis.
Kendati angka Rp 240 juta tersebut masih berupa estimasi awal berdasarkan data di lapangan, nominal aslinya kini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan auditor berwenang untuk diaudit secara mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Banbaru maupun manajemen perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait raibnya pencatatan dana CSR tersebut di dalam APBDes.
(R. M Hendra)
