Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aliansi Mahasiswa Hukum 45 Unibos Soroti Krisis Energi Sulsel: Pemadaman Bergilir serta Kelangkaan BBM dan LPG Harus Segera Ditangani

Jumat, September 11, 2026, 09:29 WIB Last Updated 2026-09-11T02:29:59Z

 


Makassar, kompasone.com — Wildan Naim selaku Jenderal Lapangan Aliansi UNIBOS yang terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) dan HMI Komisariat Hukum 45 Bosowa, menyampaikan keprihatinan dan sikap kritis terhadap persoalan ketahanan energi yang saat ini dihadapi masyarakat Sulawesi Selatan.


Persoalan tersebut mencakup pemadaman listrik secara bergilir, keterbatasan pasokan batu bara untuk pembangkit, serta kelangkaan BBM dan LPG. Hal ini menjadi perhatian Aliansi UNIBOS setelah mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama PLN Sulselrabar.


Berdasarkan pemaparan dalam RDP, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik bergilir adalah keterbatasan bahan bakar batu bara bagi pembangkit listrik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keandalan sistem kelistrikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan kontinuitas pasokan energi primer.


Persoalan pasokan energi tersebut juga perlu dilihat dalam konteks laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada rapat paripurna 15 Juli 2026, yang menjadi salah satu rujukan dalam melihat kondisi ketahanan energi secara nasional.


Dalam pemaparan PLN Sulselrabar, dijelaskan bahwa untuk menghadapi keterbatasan pasokan batu bara, pembangkitan listrik perlu mengoptimalkan sumber energi lainnya, termasuk minyak dan tenaga air. Namun, pemanfaatan pembangkit tenaga air juga menghadapi kendala.


Kondisi musim kemarau, kekeringan, serta fenomena El Niño menyebabkan ketersediaan air mengalami tekanan sehingga kemampuan pembangkit tenaga air untuk beroperasi secara optimal turut terdampak.


Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Ketika pasokan batu bara mengalami keterbatasan dan pembangkit tenaga air menghadapi tekanan akibat kondisi hidrologis, sistem kelistrikan membutuhkan sumber energi alternatif untuk mempertahankan kontinuitas pasokan listrik.


Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas ESDM Kota Makassar menyampaikan bahwa sebanyak 1.200 ton minyak dialokasikan kepada PLN sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pembangkitan di tengah keterbatasan dan kelangkaan pasokan batu bara. Menurut Wildan Naim, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem ketahanan energi.


“Jika ketahanan listrik kita sangat bergantung pada ketersediaan batu bara, sementara pembangkit tenaga air juga terkendala kekeringan, maka pemerintah harus memiliki skenario energi alternatif dan cadangan yang jelas. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari lemahnya perencanaan energi,” ujar Wildan Naim selaku Jenderal Lapangan Aliansi UNIBOS.


Dalam RDP, pihak PLN juga menjelaskan bahwa kondisi kemarau dan fenomena El Niño menjadi salah satu tantangan bagi pembangkit tenaga air. Dalam konteks tersebut, pihak PLN menyampaikan bahwa masyarakat perlu berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar hujan turun.


Aliansi UNIBOS menghormati pernyataan tersebut dalam konteks spiritual dan keagamaan. Namun, dari perspektif tata kelola energi, ketersediaan listrik harus dijamin melalui perencanaan teknis dan kebijakan yang mampu mengantisipasi risiko cuaca ekstrem.


“Kita menghormati ikhtiar spiritual. Tetapi negara tidak boleh menjadikan hujan sebagai satu-satunya solusi atas persoalan kelistrikan. Pemerintah dan PLN harus memiliki mitigasi yang terukur menghadapi El Niño, kekeringan, dan gangguan pasokan energi primer,” tegas Wildan Naim.


Menurut Aliansi UNIBOS, fenomena El Niño dan kekeringan seharusnya telah menjadi bagian dari parameter perencanaan ketahanan energi. Risiko penurunan debit air harus diantisipasi melalui diversifikasi energi, cadangan bahan bakar, dan penguatan infrastruktur pembangkitan.


Merespons polemik pelayanan publik yang dinilai belum optimal tersebut, Muhammad Idul selaku Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa turut menyoroti landasan hukum tata negara dan jaminan perlindungan hak masyarakat.


“Energi adalah urat nadi kehidupan bangsa. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, cabang produksi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemadaman listrik secara sepihak dan kelangkaan pasokan energi ini secara nyata menabrak hak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Rakyat taat membayar pajak dan tagihan, maka negara melalui BUMN wajib menjamin asas ketertiban dan kontinuitas pelayanan. Kami dari BEM FH Unibos mendesak penegakan hukum tata kelola energi yang transparan,” tegas Muhammad Idul.


Sinergi perlawanan intelektual ini turut dipertegas oleh Muh Fahmi selaku Ketua Umum HMI Komisariat Hukum 45 Universitas Bosowa. Ia menyoroti dampak sosiologis dan ketidakpastian distribusi yang rawan memicu konflik horizontal di tingkat akar rumput.


“Kelangkaan Gas LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi di lapangan telah melahirkan kepanikan massal (panic buying) yang mencekik leher pelaku UMKM dan ibu rumah tangga. Kami dari HMI Komisariat Hukum 45 Unibos mendesak Pemda dan Pertamina untuk segera memutus jalur birokrasi yang kaku. Buka data distribusi secara transparan ke publik! Jangan biarkan ketidakpastian ini berlarut-larut hingga memicu sengketa sosial yang lebih besar di masyarakat. Otoritas penata ruang energi tidak boleh tidur di tengah jeritan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat,” cetus Muh Fahmi.


-VAL

Iklan

iklan