Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Gabungan Sidak Proyek Pengurukan Minimarket di Jalan Cadas - Kukun, Temukan Pelanggaran Jam Operasional Serta Dokumen Perizinan

Jumat, Agustus 21, 2026, 13:48 WIB Last Updated 2026-08-21T06:48:32Z

 


Kab.Tangerang, Kompasone.com - Kasus proyek pengurukan lahan secara ilegal di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Menanggapi laporan dari awak media, jajaran Pemerintah Kelurahan Kuta Baru bersama Tim Monitoring Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pasar Kemis bergerak cepat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat pagi (21/08/2026).


Langkah tegas ini diambil setelah adanya konfirmasi dari awak media kepada Lurah Kuta Baru, Ai Nurmayati, S.IP. Dalam keterangannya via pesan singkat, Ai Nurmayati menegaskan bahwa pihak pengembang sama sekali belum memberikan laporan resmi mengenai aktivitas penimbunan tanah berskala besar tersebut. Jumat (21/08/2026)


"Tidak pernah ada laporan ke saya" tulis Lurah Kuta Baru, Ai Nurmayati, S.IP, saat dikonfirmasi oleh perwakilan Media Patroli Indonesia, Abib Riezky Wijaya.


Sidak yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut membuahkan hasil konkret. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Monitoring/Pengawasan/Survey resmi yang ditandatangani oleh Tim Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Aparatur Kelurahan Kuta Baru, petugas memastikan lahan tersebut sedang disiapkan untuk proyek pengurukan rencana pembangunan gerai Indomaret.


Di lokasi proyek, petugas mendapati sekitar 13 karyawan di bawah naungan Habco/Ciputra beserta 1 unit alat berat jenis ekskavator (Beko) merek SANY berwarna kuning yang tengah aktif beroperasi meratakan material tanah urugan yang diketahui didatangkan dari luar daerah Kabupaten Tangerang.


Selain itu, dokumen foto lapangan yang berhasil dihimpun awak media menggunakan kamera GPS membuktikan adanya aktivitas dump truck Toyota Dyna, salah satunya bernomor polisi A 8549 YX, yang melakukan bongkar muat (dumping) tanah pada sore hari (20/08/2026), sekitar pukul 17.11 WIB hingga 17.15 WIB.


Aktivitas ini jelas melanggar aturan Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Perda No. 13 Tahun 2022, yang melarang operasional truk angkutan tambang/tanah pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.


Atas temuan tersebut, Tim Monitoring Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan rekomendasi tertulis yang meminta pihak pengembang segera menghentikan aktivitas sementara dan melengkapi dokumen perizinan lingkungan maupun tata ruang ke pihak Kelurahan dan Kecamatan.


Dokumen hasil sidak ini telah ditandatangani oleh perwakilan instansi terkait, di antaranya Solihin (Kecamatan Pasar Kemis), Rofli beserta 5 anggota Trantib Kecamatan lainnya, serta Soleh selaku perwakilan dari Kelurahan Kuta Baru, yang disaksikan langsung oleh beberapa media massa.


Pihak aparatur Kelurahan Kuta Baru menyatakan akan langsung memanggil pihak pemilik proyek selepas ibadah sholat Jumat hari ini untuk dimintai klarifikasi.


Jika pihak pengembang tetap membandel dan tidak bisa menunjukkan dokumen izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) serta kesesuaian tata ruang, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi penindakan yang lebih keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Frans&Tim)

Iklan

iklan