Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satresnarkoba Polres Tanjungperak Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Hampir 90 Gram

Selasa, Agustus 18, 2026, 23:04 WIB Last Updated 2026-08-18T16:05:04Z

 


Surabaya, kompasone.com - Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30) dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai ±89,81 gram.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.


Kasus tersebut bermula dari dugaan aktivitas A.F. dalam memperoleh dan mengedarkan sabu yang didapat dari seorang pria berinisial M.S., yang kini berstatus DPO.


Beli Sabu Rp38,7 Juta


Dari hasil pemeriksaan, A.F. diduga membeli sekitar 90 gram sabu dari M.S. dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp38,7 juta.


Transaksi dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.


Dalam transaksi itu, A.F. memberikan uang muka sebesar Rp15 juta kepada M.S. Sementara sisa pembayaran direncanakan setelah sabu tersebut berhasil diedarkan.


Polisi menduga sabu tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.


Jika seluruh barang berhasil diedarkan, tersangka diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.


Sudah Tiga Bulan Berjualan Sabu


Dalam pemeriksaan, A.F. mengaku telah melakukan aktivitas jual beli atau peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan.


Motif yang disampaikan tersangka adalah kebutuhan ekonomi. Namun, selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya didorong oleh keuntungan ekonomi, tetapi juga dapat berkaitan dengan pola penggunaan narkotika oleh pelaku.


Bukan Pemain Baru


Yang menjadi perhatian dalam perkara ini, A.F. ternyata merupakan residivis kasus narkotika.


Sebelumnya, pada tahun 2021, A.F. pernah terjerat perkara narkotika dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dari putusan tersebut, tersangka disebut menjalani hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan.


Kembali terlibatnya A.F. dalam dugaan peredaran sabu menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan yang tidak hanya menyasar pengedar lapangan, tetapi juga jaringan pemasok dan bandar di atasnya.



Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan:


1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto ±89,81 gram;

1 wadah dompet warna merah hitam;

1 timbangan tanpa merek warna hitam;

1 bendel klip plastik sedang;

1 serok sabu dari plastik warna hijau;

1 alat pres merek Double Leopars warna biru;

1 unit handphone.


Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.


Pemasok Masih Diburu


Perkara ini masih dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi tidak berhenti pada penangkapan A.F., tetapi juga memburu M.S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Langkah tersebut penting untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memutus mata rantai distribusi narkotika dari pemasok hingga pengedar.


Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.


Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga merencanakan penuntasan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memperdalam jaringan perkara tersebut.


Hampir 90 gram sabu yang berhasil diamankan bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti. Di balik jumlah tersebut terdapat potensi peredaran kepada puluhan bahkan ratusan pengguna. Karena itu, pengungkapan jaringan pemasok hingga bandar menjadi kunci untuk benar-benar memutus mata rantai narkotika.


(Brh)

Iklan

iklan