Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Operasi Penggeledahan Blok Hunian, Perkuat Pengawasan Cegah Narkoba dan Pelanggaran Aturan

Jumat, Agustus 21, 2026, 22:33 WIB Last Updated 2026-08-21T15:33:32Z

Surabaya, kompasone.com -  Guna memperketat pengawasan, memberantas peredaran gelap narkoba serta menjauhkan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas I Surabaya melaksanakan operasi penggeledahan menyeluruh di blok hunian. 

Kegiatan ini digelar pada Jumat (21/8) sekira pukul 13.00 WIB, dan dilaksanakan oleh jajaran staf Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Regu Pengamanan secara insidentil dan terkoordinasi.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.


 Langkah ini juga selaras dengan 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus wujud dukungan penuh terhadap upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, melalui Kepala Satuan (Kasat) Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya Andra Naptali Gustaf Vano saat memberikan keterangan kepada awak media, menegaskan, dalam operasi ini adalah bagian dari peningkatan intensitas prosedur pengawasan yang rutin dilakukan, guna menjamin transparansi serta ketegasan penerapan aturan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Saat itu juga Kepala Rutan Kelas I Surabaya melalui Kasat Pengamanan juga menegaskan, dengan keterangan resminya.


”Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan lainnya di dalam Rutan. Operasi ini adalah bukti komitmen kami menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan terpercaya oleh seluruh masyarakat,” ujar Tristiantoro saat memberikan keterangan resmi, melalui Andra Naptali Gustaf Vano.


Dari pantauan awak media, selain operasi penggeledahan mendadak di blok hunian, pihak Rutan juga menerapkan sejumlah langkah strategis penguatan pengawasan secara berkelanjutan, antara lain,


 Peningkatan Intensitas Razia: Melakukan penggeledahan hunian secara rutin maupun insidentil dengan jadwal yang tidak dapat diprediksi, guna mencegah upaya penyembunyian barang terlarang;

 Penegakan Hukum: Memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi dengan Kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya deteksi dini dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba.


 Pemeriksaan Ketat Barang Masuk: Seluruh barang yang masuk bersama pengunjung diperiksa menggunakan alat pemindai sinar-X dan pemeriksaan manual secara teliti.

 Fasilitas Komunikasi Resmi: Menyediakan layanan telepon resmi Wartelsuspas bagi warga binaan, guna memenuhi kebutuhan komunikasi sekaligus menekan penggunaan handphone ilegal.


Dan terakhir, tentang penguatan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Rutan yang aman, bersih, dan kondusif, dengan terbebasnya lingkungan pemasyarakatan dari narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan, program pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan lebih maksimal. 


"Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif saat mereka kembali ke tengah masyarakat nanti,” pungkasnya. 


Brh

Iklan

iklan