Kab.Tangerang, Kompas one.com – Sebuah proyek pengurukan yang diduga tidak memiliki izin menjadi sorotan. Proyek tersebut berada di Jalan raya cadas - kukun Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sejumlah alat berat terlihat melakukan penimbunan lahan dalam skala cukup luas. Namun hingga kini, legalitas kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Dugaan kuat muncul bahwa aktivitas pengurukan dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Ketika dilokasi awak media mendapati 2 truk sedang menurun tanah urugan pada jam 15.07 wib, yang tidak sesuai aturan operasional peraturan bupati.
Kegiatan ini diduga sudah melanggar aturan operasional kerja , dalam aturan tersebut pengurukan tanah di Kabupaten Tangerang sesuai Perbup No.12 Tahun 2022 dan Perda No.13 Tahun 2022 tentang Trantibum.
Jam Operasional atau Pembatasan waktu mobil barang paling utama jam 22.00 Sampai jam 05.00 wib saja , sedangkan jam 05.00 sampai jam 22.00 dilarang beroperasi dan berlaku untuk truk sumbu 3 atas pengangkut tanah, pasir, batu.
Awak media mengkonfirmasi dan mendatangi rumah RW Pengodokan Cemar dan bertemu dengan Ketua RW ,mengatakan ketidak tahuan' bahkan menyuruh awak media untuk bertanya kepada mantan RW. sebelumnya.malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB awak media kerumah mantan ketua RW untuk menanyakan hal terkait operasinal truk tanah urugan.Kata mantan RW ketidak tahuan akan hal tersebut,bahkan disuruh tanya ke RW yang baru.Nah ko ada keanehan, sepertinya dibuat oper sana oper sini.
Secara aturan, kegiatan pengurukan atau penimbunan tanah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan memperoleh persetujuan atau izin dari pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai skala dan jenis kegiatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Jika memang tidak mengantongi izin, harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan legalitas aktivitas pengurukan tersebut. Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata ruang serta kelestarian lingkungan.
(Frans & Tim)
